Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyalahgunaan Izin, Kemenkop Perketat Pengawasan Koperasi

Kompas.com - 25/01/2017, 22:27 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengatakan, pada tahun 2017 pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap koperasi-koperasi di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan badan koperasi untuk kegiatan investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

"Indikasi kasus penyalahgunaan izin koperasi antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Koperasi Pandawa Malang, KSP Pandawa Mandiri Group, Koperasi Segitiga Bermuda (profitwin77), dan PT Compact Sejahtera Group atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera," ujar Suparno saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi. "Jangan sampai masyarakat tertipu oleh iming-iming bunga yang besar. Kita harus jeli melihat aspek legalitas dan usaha dari koperasi tersebut," jelasnya.

Saat ini pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan intensif kepada koperasi baik di tingkat pusat dan daerah.

"Sebagai langkah awal, upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong koperasi untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi secara tepat waktu dan berkualitas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Suparno menambahkan, upaya lain yang dilakukan adalah dengan membentuk Satgas Pengawas Koperasi di daerah sebanyak 1.712 orang, terdiri dari Satgas Tingkat Provinsi dan Satgas Tingkat Kabupaten atau Kota.

"Dengan target pengawasan sebanyak 204 unit koperasi tingkat provinsi dan 3.084 unit koperasi tingkat kabupaten dan kota atau sekitar 2,18 persen dari total 150.223 unit koperasi aktif," tambahnya.

Suparno mengungkapkan, salah satu hambatan dalam pengawasan koperasi adalah adanya kendala kewenangan pengawasan koperasi di daerah dalam era otonomi daerah.

"Maka langkah teknis yang akan dikerjakan adalah memilah koperasi sebagai objek pengawasan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota," papar Suparno.

Langkah teknis lainnya, lanjut Suparno, melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM pengawasan Koperasi. "Juga melakukan kajian pembentukan pejabat fungsional pengawas koperasi," tambahnya.

Selain itu, melakukan monitoring dan penerapan sanksi terhadap laporan hasil pemeriksaan kepada koperasi yang diindikasikan melakukan penyimpangan.

"Juga melakukan kerja sama dengan pemda dan instansi terkait dalam pengawasan koperasi," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com