Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Progresif Bisa Memotong Rantai Spekulan Tanah

Kompas.com - 26/01/2017, 11:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pengembang mengapresiasi rencana pemerintah untuk mengenakan pajak progresif tanah yang menganggur. 

Pengembang berharap, kebijakan ini dapat memutus mata rantai spekulan tanah yang membuat harga bahan baku industri properti mahal. Sebab harga tanah yang tinggi membuat harga jual rumah tidak terjangkau masyarakat.

"Saya kira bagus buat pengembang, karena selama ini adanya spekulan tanah memang sangat menyulitkan,” kata Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Tulus Santoso Brotosiswojo kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2017).

Sementara menurut Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi, spekulan tanah biasa masuk ke suatu wilayah mendahului para pengembang.

Spekulan juga acapkali masuk ke wilayah-wilayah yang menjadi rencana proyek pemerintah dan menghambat proses pembebasan lahan.

“Kawasan yang diincar mana saja, yang pasti kalau pemerintah punya suatu rencana di situ, itu spekulan tanah langsung masuk. Atau mereka tahu ada pengembang mau masuk situ. Nah mereka cepat tuh, lincah menguasai tanah di situ,” kata Theresia kepada Kompas.com.

Bagi industri properti, tanah merupakan bahan baku produksi yang akan dikembangkan menjadi perumahan atau bangunan komersial.

Tanah yang dimiliki pengembang, sudah jelas peruntukannya, yang dapat dilihat dari Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Hal itu berbeda dari yang dilakukan spekulan yang hanya mencari untung, dan justru kata Theresia “merusak” harga tanah di suatu wilayah.

“Harga tanahnya jadi lebih mahal. Sehingga pengembang harus bangun dan jual rumah dengan harga yang mahal juga karena bahan bakunya sudah mahal gara-gara spekulan tanah,” ucap Theresia.

Masih Dikaji

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden yang juga dewan penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi sebelumnya mengatakan, pemerintah tengah mengkaji objek pajak tanah progresif, termasuk definisi tanah idle, lokasi lahan, luas wilayah, dan tarif.

Ia berharap regulasi ini dapat menekan aksi spekulan tanah tanpa mengganggu iklim investasi properti.

“Mereka (pemerintah) sedang bicarakan itu, minimal luas tanahnya dan lain-lain, supaya tidak mengganggu iklim investasi properti,” kata Sofjan di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Sekadar informasi, rencana ini berawal dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil yang menyoroti banyaknya pihak yang melakukan investasi tanah sehingga harga tanah semakin melambung.

Di sisi lain, masyarakat kecil yang membutuhkan tanah justru tidak mampu membeli tanah lantaran harganya yang terus meninggi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Ani) pun membenarkan pemerintah tengah memproses regulasi pajak progresif tanah.

Ani menuturkan, sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo, masalah tanah adalah salah satu faktor produksi yang penting.

“Ini (tanah) bisa menyelesaikan masalah kesenjangan, produktivitas, bisa menyelesaikan masalah pajak,” ucap Ani di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Kompas TV Penerimaan Pajak Tertinggi, Pemasukan Cukai Berkurang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com