JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan orang yang menjual faktur pajak palsu, Amie Hamid, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, ia dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan.
"Modus ini terkait karena bersangkutan menerbitkan faktur pajak (palsu)," ujar Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1/2016).
Menurut Dadang, TPPU dilakukan atas hasil penjualan faktur pajak fiktif sebesar Rp 123,41 miliar. Tersangka sendiri memperoleh keuntungan hingga Rp 49,15 miliar.
Keuntungan itu ditengarai sudah dipergunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset, antara lain apartemen, kendaraan, hingga tanah dan bangunan.
Ditjen Pajak sendiri sudah menyita aset milik Amie Hamid meliputi uang tunai Rp 441,76 juta yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B dengan luas 61,4 meter persegi di Newmont Apartmen.
Ada juga delapan bidang properti, baik tanah maupun bangunan, dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp 24,5 miliar, dan sembilan kendaraan dengan total nilai sekitar Rp 1,9 miliar.
Atas perbuatan penjualan faktur pajak palsu, Amie Hamid dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp 246,83 miliar.
Adapun untuk kasus TPPU, Amie Hamid diancam dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.