Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Peternak Nasional Bersyukur Patrialis Akbar Ditangkap KPK

Kompas.com - 27/01/2017, 06:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Peternak Nasional (Depernas) menyambut baik dan bersyukur atas tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Partrialis Akbar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Depernas Teguh Boediyana mengatakan, saat ini pihaknya telah mengajukan uji materi (judicial review) pasal 36 Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Berkas uji materi masuk pada 16 Oktober 2015.

Teguh menjelaskan, semua proses pemeriksaan sudah berjalan dan selesai sejak 12 Mei 2016. Namun, hingga kini putusan terkait uji materi itu belum kunjung diputuskan oleh MK.

"Kami bersyukur adanya kasus ini, terkait dengan UU Nomor 41 Tahun 2014," terang Teguh saat konferensi pers di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Dia menegaskan, setelah adanya kasus penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar, MK akan kembali melanjutkan persidangan judicial review yang sempat tidur selama delapan bulan terhitung sejak 12 Mei 2016.

Menurut Teguh, sidang itu rencananya akan digelar pada Rabu, 1 Februari 2017.  "Rabu depan akan disidangkan oleh majelis hakim MK. Untung ada OTT, kalau tidak, mungkin baru tahun depan," keluh Teguh.

PP Pemasukan Ternak Berbahaya

Selain itu, Teguh menyayangkan sikap pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan. PP ini berlaku sejak 14 Maret 2016.

Menurut Teguh, PP tersebut menjadi jalan masuk keputusan impor daging dari negara yang statusnya belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), seperti India, yang disebut zona based.

Padahal, saat ini persoalan terkait importasi daging masih menjadi bahan uji materi yang diajukan Depernas dan belum diputuskan oleh MK, tetapi pemerintah sudah mengeluarkan PP.

Sementara itu, aturan zona based adalah aturan yang membolehkan impor daging dari negara yang statusnya belum bebas PMK. Dan aturan tersebut yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu country based.

Seperti diketahui, aturan country based mengharuskan negara mengimpor daging dari negara yang statusnya sudah bebas dari PMK. 

Menurut Teguh, aturan country based menjadi penting dikembalikan untuk menentukan masa depan peternakan di Indonesia.

"Kalau MK tidak mengabulkan uji materi kami, ya tentunya pemerintah harus siap dengan segala risiko. Risiko penyakit, dampak sosial ekonomi yang harus diterima pemerintah," jelasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1/2017).

KPK menangkap Patrialis Akbar setelah melakukan operasi tangkap tangan yang berlangsung antara Rabu (25/1/2017) malam hingga Kamis (26/1/2017) dini hari.

Kompas TV Pemerintah Impor 27.400 Ton Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com