Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Pengaduan soal Layanan Keuangan Sebaiknya ke OJK

Kompas.com - 27/01/2017, 17:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia guna meningkatkan koordinasi dan perlindungan konsumen. Pasalnya, selama ini tidak sedikit pengaduan masyarakat terkait lembaga maupun layanan jasa keuangan yang seharusnya dilayangkan ke OJK malah disampaikan ke Ombudsman.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menuturkan, pihaknya memang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelayanan kementerian maupun lembaga di seluruh Indonesia. Pengawasan juga dilakukan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Badan Hukum Milik Negara (BHMN) jika sumber pendanaannya berasal dari APBN maupun APBD baik seluruhnya atau sebagian.

Terkait perbankan BUMN misalnya, Amzulian menyatakan, Ombudsman menerima banyak laporan, yakni 163 laporan. Menurut dia, laporan tersebut sebaiknya ditujukan oleh masyarakat kepada OJK selaku pengawas industri perbankan.

“Karena ada MoU ini ada kemungkinan laporan itu tidak tertuju ke Ombudsman, tapi ke OJK. Laporan ke Ombudsman itu kalau mekanisme internal sudah dilakukan,” jelas Amzulian di kantor OJK di Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Amzulian menyatakan, dari angka tersebut, 48 laporan mengenai penyimpangan prosedur, 35 laporan mengenai penyalahgunaan, dan 34 laporan mengenai tidak adanya layanan. Namun, laporan tersebut masih harus dibuktikan karena laporan tersebut bisa saja tidak benar.

Menurut Amzulian, OJK melalui undang-undangan yang menaunginya memiliki wewenang dalam pengawasan lembaga jasa keuangan. Sehingga, ada baiknya laporan-laporan mengenai lembaga jasa keuangan ditujukan kepada OJK.

“Mungkin publik merasa Ombudsman memiliki tanggung jawab mengawasi pelayanan publik sehingga dilaporkan ke Ombudsman,” tutur Amzulian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com