Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak Progresif Tanah "Nganggur" Bisa Masuk ke UU Perpajakan

Kompas.com - 28/01/2017, 17:00 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih melihat celah aturan terkait rencana menerapkan pajak progresif untuk tanah nganggur atau idle.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, momentum reformasi pajak melalui perubahan undang-undang (UU) perpajakan bisa dimanfaatkan untuk menyelipkan aturan tersebut.

"Ini waktu yang tepat ubah seluruh undang-undang perpajakan jadi paket reformasi undang-undang perpajakan," ujar Yustinus Prastowo kepada Kompas.com, Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

(Baca: Pajak Progresif Tanah "Nganggur", Baiknya Dikenakan ke PPh atau PBB?)

Berdasarkan ketentuan, kebijakan pajak progresif untuk tanah nganggur bisa masuk ke Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Namun khusus untuk PBB, pemerintah dipastikan harus mengubah berbagai ketentuan.

Sebab berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB dikelola olah daerah bukan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, paket reformasi UU perpajakan bisa menjadi jalan keluarnya.

Sebab perubahan tidak hanya seputar UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saja.

Tetapi juga UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN PPnBM), termasuk UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+