"Supaya visinya inline, dan menjawab kebutuhan untuk pemerataan, keadilan, kesetaraan," kata Yustinus.
Secara prinsip, rencana pengenaan pajak progresif terhadap tanah nganggur bertujuan guna mendorong penggunaan tanah untuk kepentingan produktif.
Selama ini banyak tanah dibeli tetapi hanya didiamkan sembari menunggu harga tanah itu melambung.
Akibatnya, rakyat yang justru membutuhkan tanah tidak bisa menjangkau harga tanah yang kian tinggi.
Di sisi lain, negara juga kehilangan potensi pemasukan pajak dari pemanfaatan tanah yang tidak produktif.
(Baca: Tanah "Nganggur" Akan Dikenai Pajak Progresif )
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.