JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih melihat celah aturan terkait rencana menerapkan pajak progresif untuk tanah nganggur atau idle.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, momentum reformasi pajak melalui perubahan undang-undang (UU) perpajakan bisa dimanfaatkan untuk menyelipkan aturan tersebut.
"Ini waktu yang tepat ubah seluruh undang-undang perpajakan jadi paket reformasi undang-undang perpajakan," ujar Yustinus Prastowo kepada Kompas.com, Jakarta, Sabtu (28/1/2017).
(Baca: Pajak Progresif Tanah "Nganggur", Baiknya Dikenakan ke PPh atau PBB?)
Berdasarkan ketentuan, kebijakan pajak progresif untuk tanah nganggur bisa masuk ke Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Namun khusus untuk PBB, pemerintah dipastikan harus mengubah berbagai ketentuan.
Sebab berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB dikelola olah daerah bukan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, paket reformasi UU perpajakan bisa menjadi jalan keluarnya.
Sebab perubahan tidak hanya seputar UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saja.
Tetapi juga UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN PPnBM), termasuk UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Supaya visinya inline, dan menjawab kebutuhan untuk pemerataan, keadilan, kesetaraan," kata Yustinus.
Secara prinsip, rencana pengenaan pajak progresif terhadap tanah nganggur bertujuan guna mendorong penggunaan tanah untuk kepentingan produktif.
Selama ini banyak tanah dibeli tetapi hanya didiamkan sembari menunggu harga tanah itu melambung.
Akibatnya, rakyat yang justru membutuhkan tanah tidak bisa menjangkau harga tanah yang kian tinggi.
Di sisi lain, negara juga kehilangan potensi pemasukan pajak dari pemanfaatan tanah yang tidak produktif.
(Baca: Tanah "Nganggur" Akan Dikenai Pajak Progresif )
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.