c. Surat Keterangan Penguasaan Tanak Secara Sporadik yang berguna untuk memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah tersebut. Surat ini dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.
2. Langkah kedua adalah pengurusan tanah girik menjadi sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPNRI).
Tahapannya yaitu:
a. Mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan dengan melampirkan dokumen berupa:
i. Asli girik atau fotokopi letter C
ii. Asli ketiga surat-surat yang telah Anda urus di Kantor Kelurahan (poin 1)
iii. Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang
iv. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
v. Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan dengan disertakan bukti pembayaran
vi. Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan
vii. Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
viii. Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang Undang
b. Setelah berkas permohonan lengkap, petugas Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan bantuan pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.
c. Penerbitan Surat Ukur, surat yang berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan di BPN (Badan Pertahanan Nasional) dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan. Untuk mempercepat prosesnya, Anda dapat melakukan poin (g) setelah Surat Ukur diterbitkan.
d. Penelitian oleh petugas Panitia A yang terdiri dari petugas BPN, Lurah atau Kepala Desa setempat
e. Sesuai dengan Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997, selama 60 (enam puluh) hari, data yuridis akan diumumkan di Kelurahan dan BPN
f. Terbitnya SK (Surat Keputusan) Kepala Kantor Pertanahan tentang pemberian hak atas tanah, pada tahap ini, hak tanah girik telah berubah menjadi sertifikat. SK Hak ini akan menjalani proses sertifikasi pada bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) setelah poin (g) dipenuhi.
g. Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) yang wajib dilakukan karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.