Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik

Kompas.com - 29/01/2017, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah girik pada dasarnya adalah jenis tanah milik adat yang konversi haknya ke negara belum didaftarkan melalui Kantor Pertanahan.

Bukti girik yang ada selama ini hanyalah bukti kekuasaan bidang tanah tersebut dan bukti bahwa pajak tanah tersebut telah dibayarkan oleh pemilik girik, ini berarti bukti girik bukanlah bukti hak atas tanah.

Sertifikasi tanah girik masih tidak dilakukan oleh masyarakat karena minimnya pengetahuan mengenai proses konversi tersebut.

Padahal seharusnya menurut UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat (termasuk juga tanah girik) harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan setempat. 

Kemudian, dijadikan salah satu jenis hak yang terdapat di dalam UUPA, yaitu Hak Milik, HGB (Hak Guna Bangunan), Hak Pakai, HGU (Hak Guna Usaha) dan lainnya.

Berikut adalah cara untuk mengurus sertifikat tanah girik:

1.    Langkah pertama adalah pengurusan surat di Kantor Kelurahan atau Kantor Desa.

Beberapa surat yang harus Anda urus yaitu:

a.    Surat Keterangan Tidak Sengketa, surat ini ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan dihadiri oleh saksi-saksi yang biasanya adalah pejabat RT (Rukan Tetangga) dan RW (Rukan Warga) setempat, atau pada daerah yang tidak ada RT/RW akan dihadiri oleh tokoh adat setempat.

b.    Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang menceritakan riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga saat ini.

c.    Surat Keterangan Penguasaan Tanak Secara Sporadik yang berguna untuk memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah tersebut. Surat ini dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.

2.    Langkah kedua adalah pengurusan tanah girik menjadi sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPNRI). 

Tahapannya yaitu:

a.    Mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan dengan melampirkan dokumen berupa:
     i.      Asli girik atau fotokopi letter C
     ii.     Asli ketiga surat-surat yang telah Anda urus di Kantor Kelurahan (poin 1)
     iii.    Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang
     iv.    Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
     v.     Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan)   tahun berjalan dengan disertakan bukti pembayaran
     vi.    Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan
     vii.   Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
     viii.  Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang Undang

b.    Setelah berkas permohonan lengkap, petugas Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan bantuan pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com