c. Penerbitan Surat Ukur, surat yang berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan di BPN (Badan Pertahanan Nasional) dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan. Untuk mempercepat prosesnya, Anda dapat melakukan poin (g) setelah Surat Ukur diterbitkan.
d. Penelitian oleh petugas Panitia A yang terdiri dari petugas BPN, Lurah atau Kepala Desa setempat
e. Sesuai dengan Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997, selama 60 (enam puluh) hari, data yuridis akan diumumkan di Kelurahan dan BPN
f. Terbitnya SK (Surat Keputusan) Kepala Kantor Pertanahan tentang pemberian hak atas tanah, pada tahap ini, hak tanah girik telah berubah menjadi sertifikat. SK Hak ini akan menjalani proses sertifikasi pada bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) setelah poin (g) dipenuhi.
g. Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) yang wajib dilakukan karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah.
h. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
i. Jika sertifikat telah ditandatangani, maka sertifikat akan dinyatakan selesai dan pengambilan sertifikat dapat dilakukan melalui loket pengambilan
Penuhi syarat agar proses lebih cepat
Sebaiknya Anda memenuhi seluruh kelengkapan dokumen dan syarat yang diminta agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat.
Biasanya proses ini memakan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan jika tidak ada kekurangan syarat. Biaya pengurusan akan berbeda dan bergantung pada lokasi serta luas tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.