Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghitungan Kontrak Bagi Hasil Kotor Migas Dinilai Terlalu Rumit

Kompas.com - 29/01/2017, 19:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penghitungan besaran bagi hasil pada saat persetujuan pengembangan lapangan dalam kontrak bagi hasil kotor atau gross split dinilai terlalu banyak dan rumit.

Mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, ada 12 komponen variabel dan dua komponen progresif yang ditetapkan berdasarkan bagi hasil awal (base split).

“Variabel yang sampai belasan itu justru menjadi rumit,” kata Direktur Eksekutif Reforminers Institute Komaidi Notonegoro dalam sebuah diskusi, Minggu (29/1/2017).

Padahal, sambung Komaidi, aturan bagi hasil kotor ini dikeluarkan untuk mempermudah administrasi sehingga menarik bagi investor industri minyak dan gas bumi (migas).

Berdasarkan Permen ESDM 8/2017, base split atau bagi hasil dasar untuk minyak bumi adalah sebesar 57 persen bagian negara dan 43 persen bagian kontraktor. Sedangkan untuk gas bumi pembagiannya, sebesar 52 persen bagian negara dan 48 persen bagian kontraktor.

Pada saat persetujuan pengembangan lapangan, bagi hasilnya disesuaikan berdasarkan 12 komponen variable dan dua komponen progresif.

Kedua belas komponen variabel itu antara lain, status wilayah kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, jenis reservoir serta kandungan karbon-dioksida.

Komponen lainnya yakni kandungan hidrogen sulfida, berat jenis minyak bumi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada masa pengembangan lapangan, dan tahapan produksi.

“Belum lagi, ada komponen harga minyak bumi dan jumlah kumulatif produksi minyak bumi untuk menentukan split di bulan-bulan berjalan,” imbuh Komaidi.

Direktur Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah melihat, pemerintah tidak ingin terlalu banyak negosiasi dengan kontraktor sehingga komponen yang digunakan untuk menghitung bagi hasil antara negara dan kontraktor dalam kontrak gross split, dituliskan secara detil.

“Sepertinya kekhawatiran itu wajar dan bagus. Tetapi sekarang ini, over do it,” ucap Sammy. Ia pun berharap agar pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM terbuka untuk melihat kerumitan aturan ini. “Komponen disederhanakan, jangan sampai 12 variabel, karena itu rumit,” kata Sammy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com