Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Mundur Waktu Pelaksanaan Program "Tax Amnesty"...

Kompas.com - 30/01/2017, 18:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

KOMPAS.com - Ada yang nampak berbeda dari tampilan laman amnesti pajak atau tax amnesty sejak awal Januari lalu.

Bila sebelumnya laman statistik hanya berisi update jumlah pelaporan harta, kini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambahkan countdown atau waktu yang berjalan mundur mulai dari hari, jam, menit, hingga detik.

Countdown tersebut mengacu kepada batas akhir pelaksanaan program tax amnesty yakni 31 Maret 2017 mendatang.

Kini pemerintah seakan menghitung mundur waktu pelaksanaan tax amnesty yang tinggal tersisa 59 hari lagi.

Manfaat Besar

Sejak kemunculannya, tax amnesty memang tidak luput dari penentangan. Namun bila bicara manfaat, maka program tersebut memiliki banyak manfaat baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Program pengampunan pajak sejatinya merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada semua WNI terutama yang memiliki harta namun tidak membayar pajak sesuai dengan jumlah harta yang dimilikinya, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

Melalui program ini, wajib pajak dan negara akan mendapatkan manfaat yang besar. Bahkan diharapkan mampu meningkatkan tax ratio atau penerimaan pajak terhadap PDB setelah pelaksanaan berakhir.

Bagi wajib pajak, mereka bisa bebas dari segala tuntutan perpajakan sepanjang mengungkap harta yang disembunyikan dan membayar tebusan. Sedangkan bagi negara, uang tebusan tax amnesty yang sudah mencapai Rp 110 triliun, masuk ke kas negara.

Dana itu bisa digunakan untuk menambal pendanaan program-program pembangunan yang ada di dalam APBN. Selain itu, dana-dana WNI yang dibawa pulang dari luar negeri juga bisa menambah permodalan investasi di dalam negeri.

Total dana dari luar negeri yang dibawa pulang ke Indonesia sudah mencapai Rp 141 triliun. Hingga hari ini, tercatat 640.354 wajib pajak sudah ikut tax amnesty. Adapun total harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.338 triliun.

Program Langka

Sejak awal pelaksanaan tax amnesty pada 1 Juli 2016, pemerintah sudah menyatakan bahwa program tersebut adalah program langka. Sebab, kebijakan serupa belum tentu akan ada lagi sampai 30 tahun ke depan.

Bila memutar waktu ke belakang, pelaksaan program tax amnesty 2016 bukanlah yang pertama.

Tercatat pada1965 dan 1984 program tersebut sempat dijalankan oleh Presiden Soekarno dan Soeharto.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com