Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam "Money Changer" Disinyalir Jadi Perantara Bisnis Narkoba

Kompas.com - 30/01/2017, 18:50 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, enam kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) Bukan Bank (BB) atau money changer disinyalir menjadi perantara penyaluran dana bisnis narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba).

Menurut Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Brigadir Jenderal Polisi Rokhmad Sunanto, dari enam KUPVA BB tersebut, empat di antaranya tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI). Adapun dua sisanya menyalahi izin dari bank sentral.

"Nilai dana dari satu KUPVA BB mencapai Rp 3,6 triliun. Yang lainnya masing-masing puluhan miliar rupiah," jelas Rokhmad di Jakarta, Senin (30/1/2017). Rokhmad menuturkan, KUPVA BB yang memiliki nilai dana tertinggi tersebut beroperasi di Jakarta.

Namun demikian, kata dia, pihaknya belum bisa merinci identitas KUPVA BB yang dimaksud. Adapun lima KUPVA BB lainnya beroperasi di Medan dan Batam.

Berdasarkan penelusuran BNN, keenam KUPVA BB tersebut menjadi sarana penukaran dana dari bisnis narkoba yang kemudian ditransfer ke rekening di luar negeri.

Menurut Rokhmad, ada beberapa modus bisnis penyalahgunaan narkotika yang turut menyeret KUPVA BB. Namun, modus yang paling lazim digunakan adalah melibatkan KUPVA BB yang tidak memiliki izin dan tidak melaporkan ke BI.

"KUPVA BB yang tidak berizin juga dimanfaatkan oleh KUPVA yang berizin, jadi perantara. KUPVA dijadikan tempat penampungan dana, pengedar narkoba biasanya menggunakan identitas dan dokumen palsu," ungkap Rokhmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com