Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: "Money Changer" Tak Berizin Berpotensi Dipakai untuk Tindak Pidana

Kompas.com - 30/01/2017, 22:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan terus melakukan upaya untuk menertibkan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang tidak memiliki izin operasi dari bank sentral.

Pasalnya, tidak sedikit KUPVA BB tersebut menjadi perantara tindak pidana. "Ke depan (kalau) yang tidak berizin ini dibiarkan, bisa bermasalah. Yang tidak berizin ini bisa dipakai untuk kejahatan," ungkap Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Eni V Panggabean di Jakarta, Senin (30/1/2017).

Eni menjelaskan, KUPVA BB yang berizin diwajibkan memberikan laporan setiap bulan kepada bank sentral dan datanya pun bisa dilihat secara online. Selain itu, bank sentral pun melakukan seleksi terhadap KUPVA BB agar tetap tertib.

Menurut Eni, ada beberapa KUPVA BB yang terlibat dalam tindakan ilegal, seperti kasus terkait narkotika. Kalau ada kasus seperti ini, maka BI akan melakukan pemeriksaan.

"Untuk tindakan itu biasanya kami tutup. Kalau sudah jelas kasusnya kami bisa tutup," jelas Eni. Bank sentral pun menengarai ada KUPVA BB tidak berizin yang melakukan tindakan pendanaan narkotika.

Kasus lain adalah penggunaan rekening pribadi dan bukan rekening KUPVA BB. Untuk penanganan tindak pidana yang menyeret KUPVA BB, imbuh Eni, bank sentral menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kepolisian Republik Indonesia.

BI mencatat sebanyak sekira 612 kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau "money changer" bukan bank (BB) di Indonesia tidak mengantongi izin dari bank sentral. Adapun KUPVA BB yang berizin mencapai 1.064.

Dari jumlah KUPVA BB yang berizin, 38 persen berlokasi di Jabodetabek. Adapun yang beroperasi di Bali mencapai 13 persen, Kepulauan Riau 14 persen, Serang 6 persen, Sumatera Utara 5 persen, dan provinsi lainnya 24 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com