Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Teken Surat Perintah Pelonggaran Kegiatan Bisnis

Kompas.com - 31/01/2017, 07:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

WASHINGTON, KOMPAS.com – Presiden AS Donald Trump menandatangani surat perintah untuk memangkas regulasi federal. Dalam aturan baru tersebut, lembaga-lembaga pemerintahan wajib memangkas dua regulasi untuk setiap aturan baru yang diperkenalkan.

Mengutip Reuters, Selasa (31/1/2017), surat perintah tersebut diteken Trump di Ruang Oval di Gedung Putih, Washington DC, Senin (30/1/2017) pagi waktu setempat. Saat tanda tangan, Trump didampingi oleh beberapa pimpinan usaha kecil.

“Ini akan menjadi aturan terbesar yang pernah dialami negara kita. Akan ada regulasi, akan ada kendali, namun ini akan menjadi normalisasi kontrol,” ujar Trump.

Seorang pejabat senior Gedung Putih menyatakan bahwa kebijakan baru yang diteken Trump ini akan mempersiapkan proses bagi Gedung Putih untuk mengatur batas tahunan terhadap biaya regulasi baru.

Untuk tahun fiskal 2017, batasan regulasi baru akan berada pada posisi nol dollar AS.

Sebelumnya, pada periode kampanyenya, Trump menyerukan bakal memangkas regulasi-regulasi yang ada di AS saat ini. Pasalnya, menurut dia, banyak regulasi tersebut merugikan bagi dunia usaha di AS.

Beberapa kebijakan yang sudah diteken Trump adalah aturan larangan imigrasi bagi warga dari tujuh negara Muslim.

Selain itu, Trump juga telah menyetujui keluarnya AS dari Kemitraan Trans-Pasifik (TPP). Tidak hanya itu, Trump juga menandatangani perintah pembangunan tembok di perbatasan AS dan Meksiko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com