Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Divestasi 51 Persen Saham Dinilai Beratkan Pemegang Kontrak Karya

Kompas.com - 02/02/2017, 05:15 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vice Chairman Indonesian Mining Institute, Hendra Sinadia menilai, peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, bisa menimbulkan masalah baru.

Pasalnya, peraturan tentang divestasi saham 51 persen dan perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dinilai memberatkan pemegang kontrak karya (KK).

"Aturan ini malah membuat ketidakpastian iklim usaha mineral serta menimbulkan risiko yang besar. Pemegang kontrak karya dipaksa untuk mengubah dari KK menjadi IUPK, lalu ada bea keluar," kata Hendra di Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Persyaratan divestasi yang harus 51 persen menurut Hendra juga diangap memberatkan. Yang awalnya bisa 30 atau 40 persen, kini harus 51 persen. Inkonsistensi ini menunjukkan ketidakpastian di sektor pertambangan makin besar. Jika ini tetap diberlakukan, Hendra mengkawatirkan iklim usaha minerba akan semakin lesu.

"Kami khawatir, bagi yang sudah existing, mereka akan berhitung ulang dalam investasi jangka panjang. Yang existing tadi yang sedang berencana membangun smelter, pasti akan merancang ulang lagi. Dan bagi yang investor baru yang kemungkinan akan masuk, mereka akan berpikir keras, jadi atau tidak," terangnya.

Hendra menyarankan, sebaiknya pemerintah lebih realistis dalam membuat peraturan. Oleh karena itu Hendra menyarankan pemerintah untuk konsisten dalam membuat peraturan, harus ada kepastian hukum untuk kegiatan usaha jangka panjang, harus ada peta jalan untuk pembangunan hilirisasi mineral, mempertimbangkan kembali penerapan bea keluar, serta pemberian insentif dalam bentuk penyediaan sarana infrastruktur dan insentif fiskal untuk pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian dalam negeri.

"Yang penting, keekonomiannya tidak terganggu. Nah, kebijakan ini membuat keenomian terganggu. Tadinya mereka berhitung divestasi bisa 30 sampai 40 persen, sekarang dipaksa 51 persen. Ini kan punya dampak yang sangat besar," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com