Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Pajak Progresif Tanah "Nganggur" Tak Akan Bunuh Investasi

Kompas.com - 02/02/2017, 13:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati menerapkan pajak progresif untuk tanah nganggur atau idle. Jangan sampai kebijakan itu justru mematikan investasi yang juga memanfatkan lahan.

Namun Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menegaskan, nantinya kebijakan itu tidak akan membunuh investasi yang merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Jangan sampai kebijakan ini membunuh (istilahnya) angsa bertelur emas, jangan sampai terdistorsi (investasi)," kata Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/2/2017) malam.

Pemerintah memang masih menggodok rencana memajaki secara progresif tanah yang tidak digunakan secara produktif atau menganggur (idle).

Namun pemerintah sudah memiliki pengecualian tanah-tanah yang tidak akan dikenakan ketentuan itu. Tanah tersebut meliputi tanah untuk kepentingan industri dan tanah untuk kepentingan perumahan.

Alasannya, tanah menganggur untuk dua kawasan itu akan dipergunakan untuk kepentingan yang lebih produktif.

Seperti diketahui, tujuan pajak progresif tanah menganggur agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan produktif, bukan hanya didiamkan sembari menunggu harganya melambung.

Land Bank

Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani meminta pemerintah menjelaskan secara rinci apa tujuan dari rencana kebijakan pajak progresif tanah menganggur. Termasuk definisi tanah nganggur itu sendiri.

Setelah itu, pemerintah diminta untuk melihat lebih dulu status tanah nganggur yang akan dikenakan pajak progresif. Sebab, ada tanah nganggur yang merupakan land bank perusahaan properti untuk kepentingan perumahan.

"Kalau tanah itu memang land bank developer, sedang menunggu proses perizinan, konstruksinya, yang namanya land bank itu pasti dibangun bukan dianggurkan karena sudah ada rencananya. Tentu yang seperti itu tidak bisa dikenakan (pajak progresif)," kata dia.

Selain itu, ada pula tanah nganggur yang tidak sepenuhnya salah pemilik lahan. Misalnya, tanah menganggur karena menunggu rampungnya tata ruang daerah sehingga belum dibangun.

"Karena kalau itu diberikan progresif secara tidak terukur maka di lapangan nanti kan repot. Investor jadi malas investasi nanti," kata Haryadi.

Kompas TV Penerimaan Pajak Tertinggi, Pemasukan Cukai Berkurang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com