JAKARTA, KOMPAS.com - Para pekerja yang telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan semakin mudah untuk memiliki rumah dan renovasi rumah.
Sebab, BPJS Ketenagakerjaan akan menyediakan tiga jenis pinjaman perumahan bagi para anggotanya.
Tiga jenis pinjaman itu adalah pinjaman uang muka (DP) perumahan, kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi rumah.
Informasi dari Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif yang dikutip dari Kompas.com, fasilitas kredit kepemilikan rumah merupakan layanan terbaru bagi peserta dan masih digodok oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan bank.
BPJS Ketenagakerjaan kemudian akan memberikan rekomendasi dan surat keterangan kepada bank, lalu bank menganalisis kemampuan kredit si peserta.
Jika dinilai mampu, bank akan mengucurkan kredit kepemilikan rumah untuk peserta yang mengajukan.
Asal tahu saja, layanan pinjaman renovasi rumah dan uang muka perumahan selama ini sudah tersedia di BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui layanan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran dana yang bisa dicairkan adalah sebesar 30 persen dari dana JHT milik peserta yang sudah terkumpul.
Nah, dana tersebut bisa digunakan untuk renovasi rumah maupun uang muka kredit perumahan jika peserta belum memiliki rumah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.