Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Beli dan Renovasi Rumah

Kompas.com - 04/02/2017, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pekerja yang telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan semakin mudah untuk memiliki rumah dan renovasi rumah.

Sebab, BPJS Ketenagakerjaan akan menyediakan tiga jenis pinjaman perumahan bagi para anggotanya.

Tiga jenis pinjaman itu adalah pinjaman uang muka (DP) perumahan, kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi rumah.

Informasi dari Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif  yang dikutip dari Kompas.com, fasilitas kredit kepemilikan rumah merupakan layanan terbaru bagi peserta dan masih digodok oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan bank.

BPJS Ketenagakerjaan kemudian akan memberikan rekomendasi dan surat keterangan kepada bank, lalu bank menganalisis kemampuan kredit si peserta.

Jika dinilai mampu, bank akan mengucurkan kredit kepemilikan rumah untuk peserta yang mengajukan.

Asal tahu saja, layanan pinjaman renovasi rumah dan uang muka perumahan selama ini sudah tersedia di BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui layanan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. 

Besaran dana yang bisa dicairkan adalah sebesar 30 persen dari dana JHT milik peserta yang sudah terkumpul.

Nah, dana tersebut bisa digunakan untuk renovasi rumah maupun uang muka kredit perumahan jika peserta belum memiliki rumah.

Pencairan tersebut dapat dilakukan oleh pekerja yang masih bekerja dan telah memasuki masa kepesertaan atau keanggotaan selama 10 tahun.

Memanfaatkan KTA

Memiliki rumah merupakan dambaan setiap pekerja. Begitu pula merenovasi rumah, juga menjadi keperluan pekerja yang telah memiliki rumah.

Namun keinginan ini sering terhambat oleh tidak adanya dana maupun persyaratan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).

Selain melalui dana BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa memanfaatkan kredit tanpa agunan (KTA) dari berbagai bank untuk merenovasi rumah atau untuk keperluan mendesak lainnya, tidak termasuk uang muka rumah dan kendaraan bermotor.  

Saat ini suku bunga KTA mulai melandai di kisaran 1,69 persen per bulan atau sekitar 20,28 persen setahun.

Salah satu keuntungan KTA ialah memiliki cicilan tetap dan tidak perlu mengagunkan barang berharga Anda seperti rumah atau kendaraan.

Meskipun begitu, bunga KTA relatif lebih tinggi dari pinjaman dengan agunan seperti kredit rumah refinancing berjaminan rumah yang masih sekitar 13 persen per tahun.

Hanya saja, kredit refinancing ini berfluktuasi sesuai suku bunga pasar dan mengagunkan aset berharga Anda.

 
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com