Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Beli dan Renovasi Rumah

Kompas.com - 04/02/2017, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pekerja yang telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan semakin mudah untuk memiliki rumah dan renovasi rumah.

Sebab, BPJS Ketenagakerjaan akan menyediakan tiga jenis pinjaman perumahan bagi para anggotanya.

Tiga jenis pinjaman itu adalah pinjaman uang muka (DP) perumahan, kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi rumah.

Informasi dari Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif  yang dikutip dari Kompas.com, fasilitas kredit kepemilikan rumah merupakan layanan terbaru bagi peserta dan masih digodok oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan bank.

BPJS Ketenagakerjaan kemudian akan memberikan rekomendasi dan surat keterangan kepada bank, lalu bank menganalisis kemampuan kredit si peserta.

Jika dinilai mampu, bank akan mengucurkan kredit kepemilikan rumah untuk peserta yang mengajukan.

Asal tahu saja, layanan pinjaman renovasi rumah dan uang muka perumahan selama ini sudah tersedia di BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui layanan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. 

Besaran dana yang bisa dicairkan adalah sebesar 30 persen dari dana JHT milik peserta yang sudah terkumpul.

Nah, dana tersebut bisa digunakan untuk renovasi rumah maupun uang muka kredit perumahan jika peserta belum memiliki rumah.

Pencairan tersebut dapat dilakukan oleh pekerja yang masih bekerja dan telah memasuki masa kepesertaan atau keanggotaan selama 10 tahun.

Memanfaatkan KTA

Memiliki rumah merupakan dambaan setiap pekerja. Begitu pula merenovasi rumah, juga menjadi keperluan pekerja yang telah memiliki rumah.

Namun keinginan ini sering terhambat oleh tidak adanya dana maupun persyaratan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).

Selain melalui dana BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa memanfaatkan kredit tanpa agunan (KTA) dari berbagai bank untuk merenovasi rumah atau untuk keperluan mendesak lainnya, tidak termasuk uang muka rumah dan kendaraan bermotor.  

Saat ini suku bunga KTA mulai melandai di kisaran 1,69 persen per bulan atau sekitar 20,28 persen setahun.

Salah satu keuntungan KTA ialah memiliki cicilan tetap dan tidak perlu mengagunkan barang berharga Anda seperti rumah atau kendaraan.

Meskipun begitu, bunga KTA relatif lebih tinggi dari pinjaman dengan agunan seperti kredit rumah refinancing berjaminan rumah yang masih sekitar 13 persen per tahun.

Hanya saja, kredit refinancing ini berfluktuasi sesuai suku bunga pasar dan mengagunkan aset berharga Anda.

 
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com