Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Minerba Cabut Izin 82 Industri Tambang Bermasalah di Sumut

Kompas.com - 04/02/2017, 22:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Pengumuman 22 rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Nomor 226 Pm/04/DJB/2017 tertanggal 31 Januari 2017, layak diapresiasi sebagai langkah terciptanya tata kelola industri pertambangan yang baik di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara.

Tidak tanggung-tanggung, Dirjen Minerba membatalkan 47 IUP yang berstatus Clear and Clean (CnC) di Kabupaten Langkat, Dairi, Mandailing Natal, dan Karo yang umumnya memiliki komoditas pasir timbun, krikil, batu gamping, batu sungai, pasir sendimen, sirtu, batu padas dan beberapa komoditas mineral (batubara dan emas).

Kemudian IUP di sembilan kabupaten yang ada di Sumatera Utara dengan rincian: 35 IUP di Kabupaten Dairi, 4 IUP di Kabupaten Deliserdang, 1 IUP di Kabupaten Karo, 6 IUP di Labuhanbatu Utara, 27 IUP di Kabupaten Langkat, 4 IUP di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), 2 IUP di Kabupaten Nias, 4 IUP berada di Tapanuli Selatan (Tapsel), dan 1 IUP di Tapanuli Utara (Taput).

"Pengumuman Dirjen Minerba yang telah mencabut 82 IUP bermasalah di Sumatera Utara, menekan laju kerusakan hutan dan lahan massif yang dilakukan industri pertambangan. Kita harus mengapresiasi langkah ini," kata Susilo, Program Manajer Jaringan Monitoring Tambang dan Pelestarian Alam (JMT-PELA), Sabtu (4/2/2017).

Dirjen Minerba juga berani mencabut IUP kepunyaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Dairi yaitu PT Aneka Tambang yang luas WIUP mencapai 17.500 hektar, dan di Kabupaten Karo atas nama PT Antam luas WIUP 8.176 hektar dengan komoditas logam dasar dan nikel.

"Selain pencabutan IUP milik BUMN, pengumuman tersebut menjawab konflik yang sering terjadi di Madina. Antara masyarakat Taput dengan PT Madinah Madani Mining (M3). Di pengumuman itu, PT M3 sudah dicabut izinnya, kami sangat bersyukur karena laporan kami pada 2015 ke KPK dijawab melalui keputusan ini," ucap Susilo.

Dia menjabarkan, IUP yang memiliki komoditas mineral yang telah dicabut di Sumatera Utara meliputi; PT Delika Tirta Kencana di Kabupaten Taput dengan luas WIUP 24.050 hektar yang memiliki komoditas logam dasar.

PT Aneka Tambang di Kabupaten Dairi dan Karo dengan luas WIUP 25.676 hektar. Lalu di Kabupaten Madina ada PT M3 dengan luas WIUP 400 hektar dengan komoditas bauksit tetapi yang diambil emas spacer, PT Mega Inter Buana Perkasa dengan luas WIUP 74 hektar memiliki komoditas tembaga, PT Garuda Emas Sentosa dengan luas WIUP 400 hektar dengan komoditas emas, dan PT Sumatera Tenggara Minerals dengan luas 17.861 hektar.

"Kami minta pemerintah pusat dan provinsi agar semua izin yang telah dicabut ditagih kewajibannya seperti reklamasi, pajak di sektor pertambangan dan moratorium wilayah yang telah dicabut izinnya," ujar dia.

Selain itu, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumatera Utara agar memberikan rekomendasi pengakhiran izin kepada gubernur Sumatera Utara terhadap dua perusahaan pertambangan yang berada di Taput yaitu PT Panca Karya Prima dengan luas WIUP 31.070 hektar dan PT Surya Kencana Pertiwi Tambang seluas 39.550 hektar.

"Kami lihat Distamben Sumut tidak berani memberikan rekomendasi ke gubernur untuk melakukan pengakhiran izin kedua perusahaan itu, padahal kami telah membuat kajian analisa dan sudah kami serahkan ke Distamben Sumut," katanya.

Pihaknya menilai, berdasarkan hasil kajian dan analisa mereka bahwa izin kedua perusahaan tersebut cacat hukum dan ada indikasi suap dalam pemberian izinnya di 2009.

"Kami akan melakukan gugatan hukum, bila perusahaan ini diperpanjang izinnya untuk melakukan kegiatan operasi produksi bila dilakukan," tegas Susilo.

Kompas TV Dampak Aturan Ekspor ke Perusahaan Tambang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com