Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Penalti Pengembang Listrik yang Bandel

Kompas.com - 06/02/2017, 07:39 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, aturan baru itu dibuat karena banyak pengembang listrik swasta tak memenuhi kewajiban seperti yang tertera di dalam perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan PLN.

"Dengan aturan ini jelas, kalau pengoperasian tidak tercapai itu ada penalti. Ketika lama dia mundur (pengoperasiannya), makin besar penaltinya," ujar Jarman pada acara diskusi "Energi Kita", Jakarta, Minggu (5/2/2017).

Selama ini, kata Jarman, banyak perjanjian jual beli listrik yang terkatung-katung lantaran sikap pengembang listrik swasta yang bandel. Bahkan meski sudah ada perjanjian dengan PLN, pengembang swasta justru kerap memilih menjual listrik ke pihak lain.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017, bila penjual listrik tidak dapat mengirimkan energi listrik sesuai kontrak karena kesalahan penjual, maka penjual wajib membayar penalti kepada PLN.

Sementara itu, terkait besaran penaltinya akan disesuaikan dengan biaya yang dikeluarkan PLN untuk menggantikan energi yang tidak dapat disalurkan.

"PPA yang selama ini terkatung-katung diharapkan tidak ada lagi. Diharapkan yang jual beli listrik ini betul-betul yang punya pengalaman dan finansial," kata Jarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com