Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: UU Tak Melarang Politisi Jadi Dewan Komisioner OJK

Kompas.com - 06/02/2017, 15:45 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai tidak masalah ada politisi yang ikut mendaftar sebagai calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sebab, Undang-undang yang ada tidak melarang hal tersebut.

"Kita kan menyaring sesuai yang ada di peraturan perundang-undangan. Undang-undang tidak melarang," kata Ketua Pansel Dewan Komisioner OJK Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, mengatakan enggan mengomentari terkait kemungkinan konflik kepentingan.

Hal yang terpenting setiap calon yang mendaftar bisa memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi, mulai dari tahap administrasi, kesehatan, psikologi, dan wawancara sebelum nantinya diajukan ke Presiden dan DPR.

"Dalam hal ini Presiden sudah meminta ini adalah harus memilih tim yang betul-betul bagus untuk menjaga perekonomian Indonesia," ucap Sri Mulyani.

Sri menambahkan, nantinya masukan dari masyarakat juga akan dipertimbangkan dalam proses seleksi. Begitu juga masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Banyak Peminat

Waktu pendaftaran Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 telah ditutup pada 2 Februari 2017 kemarin. Ratusan peminat tercatat sudah mendaftarkan diri.

Pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner OJK dibuka pada 17 Januari 2017 secara online melalui laman  www.seleksi-dkojk.Kemenkeu.go.id selama 12 hari kerja dan ditutup pada 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB.

Jumlah pendaftarnya mencapai 843 orang, tetapi yang laporan administrasinya lengkap hanya mencapai 174 orang.

Seleksi dibagi empat tahap yaitu tahap 1 administrasi, tahap 2 penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyakarat, tahap 3 assesment dan tes kesehatan, dan tahap 4 afirmasi atau wawancara.

Setelah itu, Pansel akan memilih 21 nama calon untuk disampaikan kepada Presiden dan akan disaring menjadi 14 nama untuk diajukan kepada DPR guna menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

Nantinya, Presiden akan menetapkan 7 nama sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 yang pelantikannya akan dilakukan pada 21 Juli 2017 mendatang. Masa jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan akan habis pada 23 Juli 2017.   

Kompas TV OJK Bentuk Tim Percepatan Akses Keuangan

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Waspada, Penipuan dengan Modus Iuran Yayasan Sosial Bawa Nama OJK

Waspada, Penipuan dengan Modus Iuran Yayasan Sosial Bawa Nama OJK

Whats New
Disinggung Luhut, Apa Kabar Pajak Karbon?

Disinggung Luhut, Apa Kabar Pajak Karbon?

Whats New
Menkop Teten Dorong Upaya Kolaborasi UMKM Fesyen

Menkop Teten Dorong Upaya Kolaborasi UMKM Fesyen

Whats New
Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Whats New
Nostalgia Marketing Menghadirkan Warna Hidup Berbeda

Nostalgia Marketing Menghadirkan Warna Hidup Berbeda

Whats New
Izin Operasional Sudah Terbit, Kereta Cepat Beroperasi mulai 1 Oktober

Izin Operasional Sudah Terbit, Kereta Cepat Beroperasi mulai 1 Oktober

Whats New
Jokowi Ingin Moda Transportasi di Jabodebek Terintegrasi dan Diurus oleh Satu Organisasi

Jokowi Ingin Moda Transportasi di Jabodebek Terintegrasi dan Diurus oleh Satu Organisasi

Whats New
Tantangan 'Tech Winter' Bikin Startup Harus Lebih Bijak Kelola Keuangannya

Tantangan "Tech Winter" Bikin Startup Harus Lebih Bijak Kelola Keuangannya

Whats New
Anak Buah Luhut: Permintaan Motor Listrik Bersubsidi Rp 7 Juta Naik Dua Kali Lipat

Anak Buah Luhut: Permintaan Motor Listrik Bersubsidi Rp 7 Juta Naik Dua Kali Lipat

Whats New
Luhut: Presiden Jokowi Akan 'Soft Launching' Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober 2023

Luhut: Presiden Jokowi Akan "Soft Launching" Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober 2023

Whats New
Terus Bangun RS Baru, Mayapada Hospital Target Pendapatan Tumbuh 30 Persen Tahun Ini

Terus Bangun RS Baru, Mayapada Hospital Target Pendapatan Tumbuh 30 Persen Tahun Ini

Whats New
Karier.mu Berikan Modal Tambahan untuk Peserta Prakerja, Ini Caranya

Karier.mu Berikan Modal Tambahan untuk Peserta Prakerja, Ini Caranya

Work Smart
Bank Mandiri Gunakan 4 Pilar Cegah Tindak Korupsi dan Gratifikasi

Bank Mandiri Gunakan 4 Pilar Cegah Tindak Korupsi dan Gratifikasi

Whats New
Penumpang Uji Coba KCJB Keluhkan Akses Jalan Sempit ke Stasiun Tegalluar

Penumpang Uji Coba KCJB Keluhkan Akses Jalan Sempit ke Stasiun Tegalluar

Whats New
Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari Luar Negeri via Jastip, Kenapa?

Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari Luar Negeri via Jastip, Kenapa?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com