JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai tidak masalah ada politisi yang ikut mendaftar sebagai calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sebab, Undang-undang yang ada tidak melarang hal tersebut.
"Kita kan menyaring sesuai yang ada di peraturan perundang-undangan. Undang-undang tidak melarang," kata Ketua Pansel Dewan Komisioner OJK Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, mengatakan enggan mengomentari terkait kemungkinan konflik kepentingan.
Hal yang terpenting setiap calon yang mendaftar bisa memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi, mulai dari tahap administrasi, kesehatan, psikologi, dan wawancara sebelum nantinya diajukan ke Presiden dan DPR.
"Dalam hal ini Presiden sudah meminta ini adalah harus memilih tim yang betul-betul bagus untuk menjaga perekonomian Indonesia," ucap Sri Mulyani.
Sri menambahkan, nantinya masukan dari masyarakat juga akan dipertimbangkan dalam proses seleksi. Begitu juga masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Banyak Peminat
Waktu pendaftaran Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 telah ditutup pada 2 Februari 2017 kemarin. Ratusan peminat tercatat sudah mendaftarkan diri.
Pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner OJK dibuka pada 17 Januari 2017 secara online melalui laman www.seleksi-dkojk.Kemenkeu.go.id selama 12 hari kerja dan ditutup pada 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB.
Jumlah pendaftarnya mencapai 843 orang, tetapi yang laporan administrasinya lengkap hanya mencapai 174 orang.
Seleksi dibagi empat tahap yaitu tahap 1 administrasi, tahap 2 penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyakarat, tahap 3 assesment dan tes kesehatan, dan tahap 4 afirmasi atau wawancara.
Setelah itu, Pansel akan memilih 21 nama calon untuk disampaikan kepada Presiden dan akan disaring menjadi 14 nama untuk diajukan kepada DPR guna menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.
Nantinya, Presiden akan menetapkan 7 nama sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 yang pelantikannya akan dilakukan pada 21 Juli 2017 mendatang. Masa jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan akan habis pada 23 Juli 2017.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.