Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tuntut Hapus Upah Murah dan Tolak Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 07/02/2017, 17:15 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Memperingati ulang tahunnya yang ke-18, massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi kantor gubernur Sumatera Utara menuntut penghapusan upah murah dan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

"Sudah berulang kali kami tuntut, tapi pemerintah tak juga mencabut aturan yang memiskinkan buruh. Pemerintah mandul menyelesaikan masalah," kata seorang orator dari atas mobil komando, Senin (6/2/2017).

Sekretaris DPW FSPMI Sumut Tony Rickson Silalahi mengatakan, pemerintahan Jokowi - JK masih mempertahankan sistem yang merugikan buruh. Padahal saat kampanye Pilpres 2014, mereka menjanjikan Tri Layak untuk buruh Indonesia.

"Tak ada yang terwujud. Pemerintah malah membuat aturan baru tentang kebijakan upah murah bagi buruh melalui PP Nomor 78 Tahun 2015," kata Tony.

Selain upah murah, para buruh juga menolak masuknya tenaga kerja asing (TKA) karena jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dinyatakan bahwa TKA harus didampingi dua tenaga kerja lokal. Para TKA juga harus memahami bahasa Indonesia, tapi hal itu dilanggar. "Kehadiran TKA malah mengurangi lapangan kerja untuk pekerja lokal," katanya.

Angka pengangguran Indonesia pun menjadi tinggi. Inilah yang membuat banyak buruh Indonesia memilih bekerja ke luar negeri.

"Kita akan terus turun ke jalan untuk melakukan penolakan ini," kata Tony. Aksi para buruh ini dilakukan serentak di 22 provinsi di seluruh Indonesia.

Kompas TV Buruh Unjuk Rasa Tolak Upah Murah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com