Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Belum Terima Surat Resmi Pembekuan Sementara Rute Jakarta-Yogyakarta 

Kompas.com - 07/02/2017, 19:12 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan plat merah Garuda Indonesia mengaku belum menerima secara resmi surat pembekuan rute Jakarta-Yogyakarta dari Kementerian Perhubungan.

VP Corporate Communications Garuda Indonesia Benny S. Butarbutar menerangkan, hingga saat ini maskapai juga belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai penyebab kejadian insiden di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

"Karena proses investigasi masih sedang berlangsung, yang dilaksanakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," ujar Benny dalam keterangan tertulis yang diterima, Jakarta, Selasa (7/2/2017). 

Menurut Benny, maskapai juga telah melakukan upaya perbaikan atau corrective action plan. Perbaikan  itu adalah melakukan investigasi internal yang melibatkan unit-unit kerja di bidang keamanan, keselamatan, dan pelayanan penerbangan. 

Selain itu, manajemen juga langsung memberlakukan preventive grounding atau tidak mengeluarkan izin terbang kepada awak kokpit pesawat yang terlibat insiden. Hal ini dilakukan untuk kepentingan investigasi.

"Kami juga mengeluarkan arahan khusus kepada seluruh pilot Garuda Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dalam keamanan dan keselamatan penerbangan," imbuhnya.

Benny menuturkan, maskapai terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam mendukung proses investigasi. Menurut dia, maskapai siap menerima sanksi jika, terdapat pelanggaran.

"Jika telah selesai dilaksanakan dan ditemukan penyebab insiden tersebut, maka Garuda Indonesia siap menerima sanksi yang diberikan," tandasnya. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan sementara penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Yogyakarta. Artinya, Garuda Indonesia untuk sementara waktu tidak bisa mengoperasikan rute tersebut.

Pembekuan ini terkait tergilincirnya pesawat Garuda Indonesia GA 258 Jakarta-Yogyakarta pada Rabu (1/2/2017) lalu.  Kemenhub pun memberikan kesempatan kepada Garuda Indonesia untuk melakukan rencana aksi perbaikan atau corrective action plan atas kejadian tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com