Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Melanggar Aturan, Kemenhub Hanya Beri Sanksi Administrasi

Kompas.com - 09/02/2017, 11:45 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan sanksi administrasi kepada maskapai penerbangan jika melakukan suatu pelanggaran. 

Selama ini, jika melakukan maskapai melakukan pelanggaran, langsung diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan rute penerbangan. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, sanksi pembekuan rute penerbangan akan berdampak kepada pelayanan masyarakat. 

Saat ini, sanksi kepada maskapai tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 159 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. 

"Harusnya kalau melanggar yang diberi sanksi operatornya. Sehingga kita kaji ulang kembali," ujar Suprasetyo dalam Coffee Morning di Kantor PT Angkasa Pura I (Persero) Jakarta, Kamis (9/2/2017). 

Suprasetyo menjelaskan, dalam sanksi administrasi nantinya Kemenhub memberikan sanksi berupa denda kepada pihak dalam maskapai yang bertanggung jawab dalam pelanggaran tersebut. 

"Misalnya kalau ini human error, itu siapa yang bertanggung jawab. Nah itu yang  kita sanksi dan denda. Kami juga sanksi ke manajemennya. Nantinya bentuknya rekomendasi pergantian pilot, rekomendasi pergantian manajer yang bersangkutan," jelasnya. 

Suprasetyo menambahkan, rencana penerapan sanksi tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Perhubungan.

Namun sayangnya, pihaknya tidak memberitahu kapan detail penerapan sanksi tersebut dilaksanakan. "Mudah-mudahan, dalam waktu dekat bisa diterapkan," tandas Suprasetyo.

Sekadar informasi, Kemenhub berencana untuk menderegulasi 20 peraturan pada semua lingkup transportasi.

Kompas TV Survei: Garuda Indonesia Maskapai Paling Dicintai di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com