Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Apakah Reksa Dana Saham Membagikan Dividen?

Kompas.com - 13/02/2017, 13:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

KOMPAS.com - Salah satu bentuk keuntungan dari investasi di saham adalah adanya pembagian keuntungan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham. Sebagaimana diketahui, reksa dana saham adalah jenis reksa dana yang berinvestasi di instrumen saham. Apakah reksa dana saham juga membagikan dividen ?

Dalam laporan rugi laba perusahaan, dividen adalah porsi keuntungan setelah pajak yang dibagikan kepada pemegang sahamnya. Besarnya porsi pembagian ditentukan berdasarkan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam RUPS, pemegang saham akan menentukan berapa besar porsi dari keuntungan yang akan digunakan untuk operasional dan ekspansi perusahaan. Apabila masih ada sisa, baru dibagikan kepada pemegang saham. Ada juga perusahaan yang memiliki kebijakan untuk membagikan dividen setiap tahun apabila ada keuntungan.

Besarnya dividen amat bervariasi. Biasanya perusahaan yang rajin membagikan dividen adalah perusahaan BUMN dan perusahaan swasta lainnya yang memiliki kinerja bisnis yang baik. Sebab tentu harus ada keuntungan yang dibukukan dulu sebelum bisa membagikan dividenkepada pemegang sahamnya.

Reksa dana saham yang berinvestasi pada suatu perusahaan juga bisa dikategorikan sebagai pemegang saham. Apabila perusahaan tersebut membagikan dividen, maka reksa dana saham juga akan mendapatkannya.

Kemudian sebagai investor yang berinvestasi pada reksa dana, maka secara tidak langsung kita juga mendapatkan dividen perusahaan. Namun pada prakteknya, bisa dikatakan tidak ada reksa dana saham yang membagikan dividen tersebut kepada pemegang unit penyertaannya.

Mengapa bisa demikian? Hal ini karena manajer investasi memiliki kebijakan untuk melakukan reinvestasi pada semua bentuk pendapatan yang diterima seperti bunga deposito, kupon obligasi dan tentunya dividen saham.

Yang dimaksud dengan reinvestasi adalah ketika reksa dana saham menerima dividen, maka nilai uang deviden tersebut akan digunakan lagi untuk berinvestasi pada saham yang baru atau menambah saham yang sudah ada. Hal ini akan menambah Nilai Aktiva Bersih atau NAB reksa dana.

Dengan demikian ketika terjadi pembagian dividen, dengan asumsi harga saham tetap, harga reksa dana bisa mengalami kenaikan karena mendapatkan pendapatan dalam bentuk dividen.

Mengapa manajer investasi tidak mau membayarkan saja deviden tersebut kepada investor reksa dananya? Ada 2 pertimbangan yaitu jadwal dividen saham dan efektivitas pengelolaan.

Berdasarkan peraturan OJK, reksa dana wajib melakukan diversifikasi dengan maksimal penempatan pada satu perusahaan sebesar 10 persen. Dengan ketentuan tersebut, biasanya suatu reksa dana saham memiliki antara 25-30 bahkan bisa 60-80 saham tergantung ukuran reksa dananya.

Tidak semua saham membagikan dividen dan kalaupun membagikan jadwalnya tidak sama. Dengan demikian ketika ada pembagian dividen dari 1 perusahaan, nilai deviden tersebut mungkin cuma nol koma nol sekian persen dari NAB reksa dana.

Dengan demikian ketika dibayarkan kepada investor, nilainya amat kecil. Lain ceritanya jika seluruh saham membagikan dividen dalam waktu yang sama, nilainya mungkin bisa mencapai cukup signifikan bagi investor. Sebagai informasi, besaran dividen yield (deviden dibagi dengan harga saham sebelum pembagian) yang umum adalah antara 2-3 persen.

Dari sisi efektivitas, adalah lebih mudah bagi manajer investasi untuk menggunakan pendapatan dividen tersebut untuk diinvestasikan kembali (reinvestasi). Dengan reinvestasi, manajer investasi bisa mendapatkan jumlah saham yang lebih banyak sehingga jika harganya naik bisa memberikan keuntungan bagi reksa dana.

Perlu dipahami juga bahwa meskipun mendapatkan deviden, apabila pada hari menerima deviden tersebut harga saham turun dengan persentase yang lebih besar, pertumbuhan harga reksa dana tetap bisa negatif.

Dalam upaya mengelola reksa dana untuk memberikan hasil yang investasi yang baik dalam jangka panjang, manajer investasi umumnya lebih mengandalkan kenaikan harga dibandingkan deviden saham.

Kebijakan manajer investasi untuk melakukan reinvestasi atas pendapatan deviden yang diterima bisa dibaca dalam kebijakan investasi yang tercantum dalam prospektus. Dan berdasarkan pengetahuan saya, seluruh reksa dana saham di Indonesia memiliki kebijakan yang sama terkait deviden yang diterima .

Untuk itu, bagi investor reksa dana saham, fokusnya adalah pada persentase kenaikan harga atau Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB per UP) daripada reksa dana. Yang diharapkan tentu saja adalah persentase kenaikan tersebut bisa mengalahkan inflasi dan bunga deposito dalam jangka panjang.

Apabila memang ingin mendapatkan keuntungan seperti halnya deviden saham, maka bisa dibuat rencana investasi dengan melakukan profit taking setiap ada kenaikan hingga persentase tertentu seperti 3 persen atau 5 persen. Profit taking dapat dilakukan dengan cara mengalihkan keuntungan tersebut ke reksa dana pasar uang.

Bagi investor yang menginginkan reksa dana yang ada pembagian hasil secara berkala, bisa memilih reksa dana pendapatan tetap, reksa dana pasar uang atau reksa dana terproteksi yang memiliki kebijakan pembagian keuntungan. Sama seperti saham, keuntungan reksa dana yang dibagikan juga disebut dengan dividen.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com