JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan aturan kontrak bagi hasil pada sektor minyak dan gas dari sebelumnya cost recovery menjadi gross split dinilai membuat sektor migas menjadi tidak menarik bagi investor.
Ketua Dewan Pimpinan Bidang Industri Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas (Guspenmigas) Willem Siahaya mengatakan, perubahan aturan tersebut ditanggapi berbeda-beda oleh perusahaan migas.
"Tergantung masing-masing perusahaan kontraktor minyak. Ada yang bilang menarik dan ada yang tidak, tergantung pertimbangan masing-masing," ujar Willem di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (13/2/2017).
Menurutnya, jika dilihat dari sisi perizinan, aturan soal gross split lebih baik ketimbang cost recovery. Sebab, semuanya diatur oleh investor atau perusahaan migas yang akan melakukan eksplorasi di Indonesia.
"Kalau dulu kita harus usul rencana kerja, anggaran. Sekarang kita atur sendiri. Itu (gross split) untuk menarik investor. Tapi tidak semua bisa menerima itu. Itu masing-masing pertimbangan, ada yang produksinya kecil, ada yang besar, ada yang di area sulit," tambahnya.
Direktur Eksekutif Guspenmigas Kamaluddin Hasyim mengatakan, perubahan aturan dari cost recovery menjadi gross split bukan tidak menarik bagi investor.
Namun bagi pihaknya, perlu ada kepastian terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam aturan gross split tersebut.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, sejumlah pengusaha minyak dan gas tengah bersiap untuk keluar dari Indonesia karena ketidakjelasan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ketua Apindo Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sammy Hamzah mengatakan, saat harga minyak dunia masih belum stabil, pengusaha meminta pemerintah untuk memberikan kepastian soal regulasi di sektor migas.
Selain itu, pemerintah juga diminta membuat terobosan baru agar mendorong kegiatan bisnis di sektor minyak dan gas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.