Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Terbitkan Regulasi Pendidikan Kejuruan Berbasis Industri

Kompas.com - 13/02/2017, 21:06 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong terciptanya tenaga kerja Indonesia yang terampil sesuai kebutuhan dunia usaha melalui pendidikan dan pelatihan vokasi.

Untuk itu, diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang link and match dengan Industri.

“Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi SMK dalam menyelenggarakan pendidikan kejuruan yang link and match dengan industri. Sedangkan, bagi perusahaan, untuk memfasilitasi pembinaan kepada SMK dalam menghasilkan tenaga kerja industri yang terampil dan kompeten,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Menperin menyebutkan, jumlah tenaga kerja industri manufaktur di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. “Berdasarkan perhitungan kami, dengan rata-rata pertumbuhan industri sebesar lima sampai enam persen per tahun, dibutuhkan lebih dari 500 sampai 600.000 tenaga kerja industri baru per tahun,” ungkapnya.

Untuk itu, Airlangga berharap, pendidikan kejuruan yang memiliki konsep keterkaitan dan kesepadanan dengan dunia industri akan mampu memasok tenaga kerja terampil.

“Pemerintah telah menargetkan jumlah tenaga kerja dalam program ini bisa mencapai satu juta orang pada tahun 2019. Oleh karenanya, sebanyak 200 SMK di seluruh Indonesia yang akan kami libatkan,” tuturnya.

Dalam Permenperin tersebut, dijelaskan peran SMK, antara lain melakukan penyusunan kurikulum yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar internasional. Upaya ini akan melibatkan pelaku dan asosiasi industri.

Selanjutnya, SMK perlu menyediakan kebutuhan minimum sarana dan prasarana praktikum seperti workshop dan laboratorium, serta pemenuhan kebutuhan guru bidang studi produktif.

"Untuk guru tersebut, SMK dapat memanfaatkan karyawan purna bakti atau silver expert dari industri. Mereka akan mendapat pelatihan bidang pedagogik,” imbuhnya.

Sedangkan, peran industri, di antaranya adalah memberikan masukan untuk penyelarasan kurikulum di SMK, memfasilitasi praktek kerja bagi siswa SMK dan magang bagi guru sesuai dengan program keahlian, menyediakan instruktur sebagai pembimbing praktek kerja dan magang, serta mengeluarkan sertifikat bagi siswa SMK dan guru.

“Untuk meningkatkan keterlibatan perusahaan industri dan memastikan keberlanjutan program link and match dengan SMK, Kemenperin telah menyusun skema insentif bagi perusahaan yang terlibat dan diusulkan penetapannya oleh Menteri Keuangan,” papar Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com