Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/02/2017, 13:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, aturan mengenai layanan keuangan berbasis digital atau financial technology (fintech) dan pergadaian harus diarahkan untuk memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat.

Sekadar informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer to Peer Lending).

Regulator juga telah menerbitkan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani menyatakan, kedua peraturan itu dikeluarkan sebagai panduan pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Usaha Pergadaian yang sehat serta perlindungan bagi konsumen pengguna jasanya.

"Terbitnya kedua peraturan tersebut, sebagai upaya terus menerus dari OJK untuk mendorong dan mempercepat program inklusi keuangan dalam rangka meningkatkan akses keuangan seluruh lapisan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan pemerataan pendapatan masyarakat," ungkap Firdaus di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

POJK Peer to Peer Lending mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi.

"OJK berkeinginan agar ke depan pengaturan tentang fintech akan lebih lengkap dan konprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan fintech," tutur Firdaus.

Adapun POJK tentang Usaha Pergadaian mengatur mengenai bentuk badan hukum dan kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran atau perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, pelaporan, serta pengawasan dan pemeriksaan.

Sejak POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diterbitkan pada Desember 2016, sudah ada satu pelaku usaha Peer to Peer Lending telah terdaftar secara resmi di OJK dan dua pelaku usaha sedang proses pengajuan pendaftaran kepada OJK.

Sementara itu, POJK 31/POJK.31/2016 tentang Usaha Pergadaian yang telah diterbitkan pada Juli 2016, hingga saat ini sudah terdapat tiga pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK dan satu pelaku usaha pergadaian yang telah mendapatkan izin usaha.

Firdaus mengungkapkan, terbitnya dua POJK tersebut juga menjadi dasar bagi OJK untuk lebih memperkuat upaya pengembangan industri fintech dan usaha pergadaian di Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan baik secara internal melalui penguatan/ penataan satuan kerja yang menangani perizinan dan pengawasan industri fintech maupun melalui kerja sama yang lebih erat antar seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). 

Antara lain pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, KADIN, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan lainnya khususnya dalam mewujudkan ekosistem fintech dan usaha pergadaian yang lebih baik.

Kompas TV Kasus Cyber Crime Indonesia Tertinggi di Dunia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Resign Kerja Tanpa Drama dan Tetap Profesional

Cara Resign Kerja Tanpa Drama dan Tetap Profesional

Work Smart
Kilas Balik Kereta Cepat, Minta Konsesi 50 Tahun, tapi Ditolak Jonan

Kilas Balik Kereta Cepat, Minta Konsesi 50 Tahun, tapi Ditolak Jonan

Whats New
Pelaku Industri Tembakau Sedih, Produknya Menuai Banyak Larangan untuk Dipasarkan

Pelaku Industri Tembakau Sedih, Produknya Menuai Banyak Larangan untuk Dipasarkan

Whats New
Catatkan Kinerja Solid, Laba BSI Melesat 32,41 Persen pada Kuartal II 2023

Catatkan Kinerja Solid, Laba BSI Melesat 32,41 Persen pada Kuartal II 2023

Whats New
Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Online

Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Online

Whats New
Bali Commitment, Saatnya 'Gaspol' Kejar Target Produksi Migas

Bali Commitment, Saatnya "Gaspol" Kejar Target Produksi Migas

Whats New
Bermalam di IKN, Sri Mulyani: Merdu Suara Serangga dan Jangkrik...

Bermalam di IKN, Sri Mulyani: Merdu Suara Serangga dan Jangkrik...

Whats New
Ekonom: Proyek Kereta Cepat Masuk Kategori Jebakan Utang China

Ekonom: Proyek Kereta Cepat Masuk Kategori Jebakan Utang China

Whats New
 United Tractors Selesaikan Pengambilan 19,9 Persen Kepemilikan Saham di Nickel Industries Limited

United Tractors Selesaikan Pengambilan 19,9 Persen Kepemilikan Saham di Nickel Industries Limited

Whats New
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 3.000 Per Gram

Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 3.000 Per Gram

Earn Smart
Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Bentuk Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi di Kalimantan

Bentuk Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi di Kalimantan

Whats New
Beasiswa KJMU 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Beasiswa KJMU 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Pemilu Bukan Halangan untuk Berinvestasi di Sektor Hulu Migas

Pemilu Bukan Halangan untuk Berinvestasi di Sektor Hulu Migas

Whats New
Didukung Subsidi dari Pemerintah, Permintaan Motor dan Sepeda Listrik United Bike Melonjak

Didukung Subsidi dari Pemerintah, Permintaan Motor dan Sepeda Listrik United Bike Melonjak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com