JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih berkutat dengan masalah klasik, yakni kerap dinilai tidak mampu memenuhi syarat perbankan (bankable).
Padahal, secara prospek, banyak UKMM memiliki usaha yang layak untuk diberikan akses perbankan (feasible). Akibatnya, tidak semua UMKM mampu mengakses kredit usaha rakyat (KUR).
Padahal, KUR diperuntukkan kepada masyakarat kecil, termasuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Ini kan masalah yang sangat mendasar," ujar anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat rapat kerja dengan pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan terkait KUR di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Ia mengkritik bank-bank yang justru lebih senang menyalurkan dana besar kepada satu pengusaha yang bankable daripada menyalurkannya kepada ribuan para pelaku UMKM yang tidak bankable.
Bank masih menilai ada potensi besar administrasi dan kredit bermasalah yang dihadapi bila menyalurkan kredit kepada UMKM.
Seharusnya tutur Misbakhun, cerita feasible tetapi tidak bankable itu tidak lagi terjadi kepada UMKM. Sebab sudah ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
"UU Penjaminan itu bantal bagaimana pemerintah menghadapi risiko kegagalan atau kredit bermasalah (non performing loan/NPL)," kata ia.
Pemerintah juga dituntut harus berani mengambil keputusannya untuk lebih berpihak kepada pelaku UMKM tanpa harus hitung-hitungan risiko kredit bermasalah KUR.
Apalagi pemerintah sedang mendengungkan masalah pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Nawacita.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.