Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Karyawan Senior di Tambang Freeport Dirumahkan

Kompas.com - 16/02/2017, 08:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia (Freeport) menganggap  perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih menggantung. Akibatnya, Freeport merumahkan 25 karyawan tambang seniornya.

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengungkapkan, Freeport masih ingin menegosiasi kejelasan kontraknya.

Menurut dia, pada dasarnya Freeport ingin mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.

Namun, Freeport mengajukan syarat khusus. Syaratnya, yakni ketentuan yang ada di IUPK harus tetap sama dengan KK yakni kontrak diperpanjang sampai 2041 serta status pajaknya tetap tak ikut aturan pajak yang berubah (nail down).

"Kami bersedia jadi IUPK bila ada perjanjian stabilisasi investasi dengan kepastian hukum dan fiskal yang sama seperti dalam kontrak karya," ujar Riza, Senin, (13/2/2017).

Namun pemerintah seakan mengabaikan tuntutan syarat Freeport tersebut. Buntutnya, Freeport menghentikan sementara operasi tambangnya karena stok yang ada di lokasi tambang Freeport sudah penuh.

(Baca: Menko Darmin: Tak Usah Didengarkan Ancaman Freeport)

Akibat berhentinya operasi itu, Freeport harus merumahkan karyawannya. "Ada 25 orang setingkat senior vice president atau senior karyawan yang kami rumahkan," ujar Riza.

Freeport juga mengaku sudah memberitahu ke para kontraktor untuk mengubah rencana operasi dan melakukan langkah-langkah pengurangan karyawan. Secara total, Freeport mempekerjakan 32.000 karyawan Freeport, termasuk staf kontraktor.

Menurut Riza, aksi merumahkan karyawan bahkan bisa berlanjut jika status kontrak Freeport masih berlarut. "Jika kami tidak bisa ekspor, bisa saja dalam waktu dekat akan ada pengurangan karyawan," ujarnya.

(Baca: Freeport "Merengek", Menko Darmin Tegaskan Tak Perlu Ada Insentif Khusus )

Keterangan Pemerintah

Berbeda dengan keterangan Riza, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sepengetahuan dia, Freeport belum menghentikan produksi tambang bawah tanahnya. Produksi tambang bawah tanah milik Freeport masih normal.

Pemerintah hingga kini juga belum mendapatkan laporan atas stockpile konsentrat Freeport yang sudah penuh. "Belum (berhenti produksi) masih normal di sana," terangnya, Selasa (14/2/2017).

Hanya, Bambang mengelak menjawab soal status IUPK Freepot yang baru disepakati pemerintah saja, belum olehFreeport. "Terserah (mau disebut ilegal atau nggak), ungkapnya.

Menurut Bambang, Freeport bisa kembali melakukan ekspor minggu depan bila sudah minta rekomendasi ekspo dan disetujui pemerintah. "Minggu depan, mereka bisa ekspor bila sudah keluar rekomendasinya," tandasnya.

(Baca: Ini Kata Sri Mulyani soal Syarat yang Diajukan Freeport Indonesia)

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan, dimensi masalah Freeport banyak sekali. Tak hanya terkait masalah perpajakan, tapi juga masalah investasi, hingga kepastian hukum. "Jadi banyak sekali yang harus diskusikan," ujar Menkeu. (Pratama Guitarra)

Kompas TV Pemerintah Tolak Syarat Freeport Untuk Ubah Kontraknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber KONTAN


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com