JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank BNI Syariah memberikan penjelasan terkait kabar mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Kabar ini cukup ramai beredar beberapa waktu lalu. BNI Syariah menyatakan, YKUS adalah nasabah dana BNI Syariah sejak beberapa tahun yang lalu.
Dengan demikian, hubungan antara BNI Syariah dengan YKUS adalah sebagaimana layaknya hubungan bank dengan nasabah pada umumnya.
Adapun pada tanggal 13 Februari 2017 lalu beredar kabar bahwa IA adalah tersangka dalam kasus pencucian uang tersebut. Status IA sendiri adalah kabarnya pegawai bank.
"Berkaitan dengan hal tersebut dapat kami tegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh IA dengan rekening YKUS adalah tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan bidang tugas yang bersangkutan serta institusi BNI Syariah," tulis BNI Syariah dalam pernyataan resminya, Rabu (15/2/2017).
Perseroan menyatakan, manajemen BNI Syariah akan tetap mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib.
BNI Syariah pun berharap proses hukum berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.