Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Bukopin Permudah Layanan Pembayaran Pajak

Kompas.com - 16/02/2017, 15:41 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna memudahkan nasabah dalam melakukan pembayaran pajak PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) meluncurkan aplikasi Modul Penerimaan Negara (MPN) generasi kedua sebagai fitur layanan Bukopin Cash Management.

Direktur Pengembangan Bisnis dan Teknologi Informasi Bukopin, Adhi Brahmantya menjelaskan, penerimaan negara yang dapat dilayani melalui aplikasi tersebut meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan bea cukai, yang memang harus masuk kas negara melalui sistem MPN.

“MPN Generasi keduadua merupakan sistem penerimaan negara yang terintegrasi, mencakup subsistem billing, subsistem settlement, dan subsistem collecting agent,” ujar Adhi di Jakarta, Kamis, (16/2/2017).

Adhi menuturkan, aplikasi tersebut digunakan untuk mencatat transaksi penerimaan negara dan mengolah data transaksi untuk menghasilkan laporan dan informasi secara transparan dan akuntabel.

"Sebelumnya nasabah hanya dapat melakukan pembayaran pajak melalui loket teller bank dan ATM Bukopin di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya MPN generasi kedua, maka nasabah semakin dimudahkan dengan adanya opsi pembayaran melalui aplikasi pada Bukopin Cash Management yang merupakan layanan internet banking untuk korporasi.

“Kami optimistis Bukopin Cash Management akan menjadi solusi yang realtime online untuk transaksi pembayaran pajak perusahaan dan Bank Bukopin semakin menjadi bank yang terpercaya dalam pelayanan penerimaan negara,” papar Adhi.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Rudy Widodo, mengharapkan dengan sistem internet banking yang dikembangkan Bank Bukopin secara masif, maka korporasi akan sangat terbantu memudahkan menggunakan sistem tersebut dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com