Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Baik Arbitrase daripada Freeport Selalu Gunakan Karyawan untuk Menekan

Kompas.com - 19/02/2017, 01:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengantisipasi kemungkinan PT Freeport Indonesia (PTFI) membawa persoalan izin pertambangan ke arbitrase internasional.

"Terkait wacana PTFI membawa persoalan ini ke arbitrase, itu adalah langkah hukum yang menjadi hak siapapun," ujar Jonan dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/2/2017).

Namun, menurut Jonan, pemerintah tetap berharap persoalan apapun tetap dapat dinegosiasikan agar hal tersebut tidak perlu terjadi. Jika pemerintah berhadapan secara hukum dengan Freeport, apapun hasilnya dapat menimbulkan relasi kemitraan yang tidak baik.

"Namun itu langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah," kata Jonan.

Baca juga:

25 Karyawan Senior di Tambang Freeport Dirumahkan

Freeport Indonesia Ancam Pangkas Kontraktor dan Karyawan 

Jonan mengatakan, pemerintah terus berupaya maksimal untuk mendukung semua investasi di Indonesia baik investasi asing maupun investasi dalam negeri tanpa terkecuali.

Dalam hal pertambangan mineral logam, pemerinah tetap berpegang kepada UU Mineral dan Batubara No 4/2009 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 1/2017 sebagai revisi dan tindak lanjut semua peraturan yang telah terbit sebelumnya.

Dengan mengacu dan berpegang pada UU dan Peraturan Pemerintah tersebut, pemerintah juga menghormati semua isi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya dan masih sah berlaku.

Misalnya peraturan bahwa pemegang Kontrak Karya (KK) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) dalam jangka waktu 5 tahun sejak UU Minerba 4/2009 diundangkan (pasal 169 dan pasal 170).

Jika pemegang KK belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) sesuai UU Minerba, pemerintah menawarkan kepada semua pemegang KK untuk mengubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dengan demikian, sesuai Pasal 102-103 UU No 4/2009, mereka akan tetap mendapat izin melakukan ekspor konsentrat dalam jangka waktu 5 tahun sejak PP No 1/2017 diterbitkan.

Namun mereka tetap diwajibkan membangun smelter dalam jangka waltu 5 tahun. Progres pembangunan smelter akan diverifkasi oleh verifikator independen setiap 6 bulan. Jika progres tidak mencapai minimal 90 persen dari rencana maka rekomendasi ekspor akan dicabut.

Fakta yang terjadi saat ini PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah meminta pemerintah mengubah perjanjian Kontrak Karya menjadi IUPK. 

PT AMNT telah mengajukan permohonan rekomendasi ekspor No 251/PD-RM/AMNT/II/2017 disertai pernyataan komitmen membangun smelter. Atas dasar itu Dirjen Minerba telah menerbitkan rekomendasi ekspor pada Jumat 17 Februati 2017.

Sementara PT Freeport Indonesia (PTFI) menolak perubahan dari KK menjadi IUPK. Sesuai hasil pembahasan bersama yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PTFI, Pemerintah telah memberikan hak yang sama di dalam IUPK setara dengan yang tercantum di dalam KK, selama masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan dalam 6 bulan sejak IUPK diterbitkan.

PTFI telah mengajukan rekomendasi ekspor melalui surat No 571/OPD/II/3017 tanggal 16 Februari 2017 dengan menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter. Sesuai IUPK yang telah diterbitkan, Dirjen Minerba menerbitkan rekomendasi ekspor pada 17 Februari 2017.

Namun PTFI menyatakan tetap menolak IUPK dan menuntut KK tetap berlaku. Menurut Jonan, PTFI juga dikabarkan menolak rekomendasi ekspor yang telah diberikan pemerintah.

"Saya berharap kabar tersebut tidak benar karena Pemerintah mendorong PTFI agar tetap melanjutkan usahanya dengan baik, sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjakan izin, yang akan dikoordinasi oleh Ditjen Minerba dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu serta BKPM," kata Jonan.

Jonan berharap PTFI bisa menerima ketentuan divestasi hingga 51 persen yang diminta pemerintah. Ketentuan tersebut tercantum dalam perjanjian KK yang pertama antara PTFI dan Pemerintah Indonesia dan juga tercantum dengan tegas dalam PP No 1/2017.

Jonan mengakui ada perubahan ketentuan divestasi di dalam KK yang terjadi di tahun 1991, yaitu menjadi 30 persen karena alasan pertambangan bawah tanah. Namun, divestasi 51 persen adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com