Penukaran uang asing maupun rupiah dilakukan secara tunai atau transfer banyak ditemukan di wilayah Cianjur, Melawai dan Ratu Plaza di Jakarta Selatan, Gajah Mada di Jakarta Barat, Lhokseumawe, dan lain-lain.
Terkait penanganan pelaku usaha yang tidak berizin, Eni menyatakan BI memberi kesempatan bagi money changer tidak berizin untuk segera mengajukan izin sebelum tindakan tegas.
Bank sentral pun memberlakukan masa transisi selama enam bulan, yakni mulai 7 Oktober 2016 hingga 7 April 2017.
“Money changer tidak berizin wajib memperoleh izin BI dengan mengajukan izin paling lambat 7 April 2017. Mereka juga harus menghentikan atau menutup kegiatan usaha penukaran valas tanpa izin,” jelas Eni.
Setelah masa transisi berakhir, BI akan melakukan penertiban. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.