Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Model Bisnis “Money Changer” Tak Berizin

Kompas.com - 20/02/2017, 08:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Anda yang berminat untuk menukarkan valuta asing sebelum bepergian ke luar negeri perlu cermat.

Sudah tentu Anda harus menukarkan uang Anda di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank (BB) atau money changer, maupun di kantor-kantor perbankan. Kegiatan bisnis ini sepenuhnya diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Akan tetapi, saat ini banyak money changer di sekitar kita yang tidak mengantongi izin dari BI. Biasanya, tempat penukaran uang asing tidak berizin ini berlokasi di daerah perbatasan, daerah pariwisata, daerah pelabuhan, daerah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), maupun di pertokoan.

Nah, seperti apa sebenarnya money changer ilegal ini?

BI telah melakukan survei terhadap money changer tidak berizin di seluruh Indonesia. Hasilnya, ditemukan sebanyak 612 tempat penukaran uang asing yang ada di Indonesia tidak mengantongi izin dari bank sentral.

Data bank sentral per Oktober 2016, sebanyak 41 persen berlokasi di Pulau Jawa, diikuti Pulau Sumatera dan Kalimantan masing-masing 31 persen dan 11 persen.

Selain itu, 14 persen KUPVA BB tidak berizin berlokasi di Bali dan Nusa Tenggara, 2 persen di Maluku dan Papua, serta 1 persen di Sulawesi.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menjelaskan, bentuk usaha money changer tidak berizin biasanya adalah berupa usaha perorangan.

Selain itu, ada juga yang berupa toko emas, toko pakaian, maupun toko elektronik hingga perseroan terbatas (PT).

“Di Jabodetabek, 46 persen model usaha penukaran uang asing tidak berizin adalah perorangan dan 43 persen PT. Sisanya 7 persen adalah toko dan 4 persen koperasi,” kata Eni pada acara Pelatihan Wartawan Ekonomi Bank Indonesia di Bandung, Sabtu (18/2/2017).

Ada tiga model bisnis ini yang tidak berizin yang ditemukan BI. Model pertama adalah perorangan, di mana pelakunya adalah individu dan penukaran uang kertas asing maupun uang rupiah dilakukan secara tunai atau transfer.

Ini ditemukan di wilayah Pasar Baru, Kwitang, Cianjur, Jayapura, dan sebagainya.

Adapun model bisnis kedua adalah berupa kios penukaran uang. Eni menjelaskan, dalam model bisnis ini, pelaku membuka kios khusus untuk melakukan penukaran UKA dan kegiatan penukaran UKA atau rupiah dilakukan secara tunai maupun transfer.

Model bisnis seperti ini banyak ditemukan di wilayah Jawa Barat. Sementara itu, model bisnis ketiga adalah kios dengan bisnis sampingan penukaran UKA.

Dalam model bisnis ini, pelaku melakukan kegiatan penukaran UKA sebagai bisnis sampingan dari bisnis utamanya, semisal toko emas, toko elektronik, biro perjalanan, dan sebagainya.

Penukaran uang asing maupun rupiah dilakukan secara tunai atau transfer banyak ditemukan di wilayah Cianjur, Melawai dan Ratu Plaza di Jakarta Selatan, Gajah Mada di Jakarta Barat, Lhokseumawe, dan lain-lain.

Terkait penanganan pelaku usaha yang tidak berizin, Eni menyatakan BI memberi kesempatan bagi money changer tidak berizin untuk segera mengajukan izin sebelum tindakan tegas.

Bank sentral pun memberlakukan masa transisi selama enam bulan, yakni mulai 7 Oktober 2016 hingga 7 April 2017.

Money changer tidak berizin wajib memperoleh izin BI dengan mengajukan izin paling lambat 7 April 2017. Mereka juga harus menghentikan atau menutup kegiatan usaha penukaran valas tanpa izin,” jelas Eni.

Setelah masa transisi berakhir, BI akan melakukan penertiban. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com