Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesepakatan Status Freeport Harus Tercapai Sebelum 120 Hari

Kompas.com - 20/02/2017, 13:49 WIB
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, mengaku telah mengirimkan surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Dalam surat tersebut, dirinya menjabarkan perbedaan status Kontrak Karya (KK) dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa terdapat batas waktu selama 120 hari sejak 17 Januari 2017 untuk mencapai kata sepakat terkait perbedaan status KK PT Freeport Indonesia (PT FI) menjadi IUPK.

"Beberapa waktu lalu saya kirimkan surat ke Menteri ESDM yang menunjukkan perbedaan antara KK dan IUPK. Di situ ada waktu 120 hari (waktu bagi) pemerintah dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan itu," ujar Adkerson di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Adkerson menuturkan, jika dalam batas waktu selama 120 hari perbedaan pendapat masih juga tak berujung pada kata sepakat, maka perusahaan tambang milik McMoran ini akan mengajukan arbitrase ke badan hukum internasional.

"Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan, maka Freeport bisa melaksanakan haknya untuk menyelesaikan dispute," kata Adkerson.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku tidak mempersoalkan hal tersebut. Menurut mantan Menteri Perhubungan ini, hal itu adalah langkah hukum yang menjadi hak setiap individu ataupun perusahaan.

Menurut Jonan, langkah Freeport untuk berencana menempuh jalur arbitrase dinilai lebih baik ketimbang harus memutus hubungan kerja karyawannya dan mengancam pemerintah jika tidak juga bisa ekspor konsentrat.

"Lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah," ucap Jonan.

Kompas TV Pemerintah Tolak Syarat Freeport Untuk Ubah Kontraknya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kesulitan Keuangan, Wika Dapat Tambahan Modal Rp 8 Triliun

Kesulitan Keuangan, Wika Dapat Tambahan Modal Rp 8 Triliun

Whats New
Laju Penurunan Inflasi Lebih Cepat dari Perkiraan

Laju Penurunan Inflasi Lebih Cepat dari Perkiraan

Whats New
IHSG Ditutup Naik Tipis, Saham GOTO Malah ARB

IHSG Ditutup Naik Tipis, Saham GOTO Malah ARB

Whats New
Kepala Bapanas Ungkap Kenaikan Harga Bawang Putih Akibat Harga di China Mahal

Kepala Bapanas Ungkap Kenaikan Harga Bawang Putih Akibat Harga di China Mahal

Whats New
Waspada, OJK Tak Pernah Beri Izin ke Aplikasi Penghasil Uang

Waspada, OJK Tak Pernah Beri Izin ke Aplikasi Penghasil Uang

Whats New
Pertanyakan Penyaluran Bansos Pangan, DPR: Di Beberapa Daerah Dijadikan Kepentingan Politik

Pertanyakan Penyaluran Bansos Pangan, DPR: Di Beberapa Daerah Dijadikan Kepentingan Politik

Whats New
Benarkah Kendaraan Listrik Saat Ini Belum 100 Persen Ramah Lingkungan?

Benarkah Kendaraan Listrik Saat Ini Belum 100 Persen Ramah Lingkungan?

Whats New
Erick Thohir Ajukan PMN Tunai 2024 Rp 57,96 Triliun

Erick Thohir Ajukan PMN Tunai 2024 Rp 57,96 Triliun

Whats New
BUMN Tunggu Restu Luhut Soal Impor 12 Rangkaian KRL Bekas

BUMN Tunggu Restu Luhut Soal Impor 12 Rangkaian KRL Bekas

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen Rp 14 Miliar, 53 Persen dari Laba Bersih 2022

BUAH Bakal Tebar Dividen Rp 14 Miliar, 53 Persen dari Laba Bersih 2022

Whats New
Bappenas Sebut Jumlah Masyarakat Miskin Ekstrem di Indonesia Bisa Tembus 6,7 Juta

Bappenas Sebut Jumlah Masyarakat Miskin Ekstrem di Indonesia Bisa Tembus 6,7 Juta

Whats New
Gelar Undian Berhadiah, Depo Bangunan Siapkan Rp 12 Miliar untuk Konsumen Setia

Gelar Undian Berhadiah, Depo Bangunan Siapkan Rp 12 Miliar untuk Konsumen Setia

Rilis
Satgas Pangan Diminta Pastikan Penyaluran Beras Bansos 2023 Tak Dikorupsi

Satgas Pangan Diminta Pastikan Penyaluran Beras Bansos 2023 Tak Dikorupsi

Whats New
Di DPR, Erick Thohir Minta Tambahan Modal Rp 3 Triliun untuk PT INKA

Di DPR, Erick Thohir Minta Tambahan Modal Rp 3 Triliun untuk PT INKA

Whats New
Indonesia Dukung Kerja Sama ASEAN-Jepang, Menperin Agus Paparkan Tiga Isu Penting

Indonesia Dukung Kerja Sama ASEAN-Jepang, Menperin Agus Paparkan Tiga Isu Penting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+