Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ini Syarat Kasus Freeport Bisa Diajukan ke Forum Arbitrase

Kompas.com - 21/02/2017, 19:00 WIB
Penulis Aprillia Ika
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemelut kasus kontrak karya PT Freeport Indonesia membuat perusahaan induknya, Freeport McMoran Inc dan pemerintah Indonesia sama-sama ingin menempuh jalur arbitrase.

Apakah kasus ini layak masuk arbitrase? Apa syaratnya? Berikut paparan dari pakar hukum bisnis.

Sartono, Partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) mengatakan bahwa pada dasarnya untuk menentukan forum penyelesaian sengketa harus dilihat duduk persoalannya.

Artinya, apabila sengketanya mengenai pelaksanaan suatu perjanjian atau kontrak maka perlu dilihat apakah para pihak telah menyepakati suatu forum penyelesaian sengketa di dalam kontrak yang dibuat.

lebih lanjut, untuk dapat mengajukan suatu sengketa mengenai pelaksanaan kontrak ke forum arbitrase, maka pemilihan forum arbitrase mutlak harus disepakati oleh para pihak terlebih dahulu di dalam kontrak yang disengketakan.

"Apakah disepakati suatu forum arbitrase yang ada di Indonesia atau forum arbitrase asing, sepenuhnya tergantung apa yang tertuang dalam kontrak," kata Sartono melalui keterangannya ke Kompas.com, Selasa (21/2/2017).  

Begitu pula mengenai pemilihan tempat untuk melaksanakan proses arbitrase. Pemilihan tempat akan didasarkan pada kesepakatan yang dibuat oleh para pihak, apakah dilaksanakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Menurut Sartono, apakah sengketa kontrak karya Freeport dapat diajukan ke forum arbitrase, harus dilihat lagi isi dari kontrak karya tersebut.

Yakni, mengenai apa saja yang dapat dianggap sebagai sengketa atau cidera janji berdasarkan kontrak karya tersebut dan apakah suatu sengketa telah dianggap terjadi.

"Dan yang paling penting apakah di dalam kontrak karya tersebut memang disepakati arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa," tambahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+