Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M Ajisatria Suleiman
Pegiat Fintech

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi FinTech Indonesia

"Fintech" dan Tanda Tangan Elektronik

Kompas.com - 22/02/2017, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Fintech memayungi berbagai macam produk dan jasa penunjang sektor keuangan, mulai dari sistem pembayaran, asuransi, pasar modal, hingga pemberian pinjaman.

Sayangnya, saat ini seluruh kegiatan fintech memiliki hambatan untuk menuju layanan yang sepenuhnya digital, yaitu sulitnya meninggalkan dokumen fisik.

Payment gateway tetap membutuhkan dokumen fisik untuk menghubungkan pedagang online dengan bank. Agregator produk keuangan atau polis asuransi juga mewajibkan calon nasabah mengisi dokumen fisik sebagai salah satu persyaratan.

Memang telah ada terobosan untuk beberapa produk keuangan, seperti pembelian produk reksa dana secara online tanpa dokumen fisik bagi nasabah baru, atau full digital onboarding experience yang diadopsi oleh beberapa perusahaan online lending.

Namun, praktik tersebut masih sporadis dan belum didukung kebijakan yang seragam.

Tanda Tangan Elektronik

Penggunaan dokumen full digital dihadapkan pada satu tantangan: bentuk dan format tanda tangan yang diakui secara hukum.

Sistem hukum di Indonesia sebenarnya sudah mengatur mengenai “tanda tangan elektronik” dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam UU ITE, tanda tangan elektronik didefinisikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Artinya, setiap metode dan format tanda tangan elektronik dapat diakui secara hukum, sepanjang memenuhi ketentuan elemen tanda tangan elektronik.

Apabila pengaturan UU ITE sudah memperbolehkan penggunaan tanda tangan elektronik, mengapa adopsi tanda tangan elektronik di Indonesia masih rendah?

Sertifikasi dan Tanggung Gugat (liability) Tanda Tangan Elektronik

Menyelenggarakan tanda tangan elektronik pada praktiknya tidak mudah. Penyelenggara tanda tangan elektronik wajib memiliki sistem keamanan dan keandalan untuk membuktikan bahwa informasi yang dilekatkan melalui tanda tangan elektronik tidak dapat diubah dan tidak dapat ditampik (asas non-repudiation).

Dalam kasus sengketa, penyelenggara tanda tangan elektronik harus mampu membuktikan keandalan sistemnya lewat verifikasi ahli.

Artinya, perlu ada pihak ketiga yang melakukan sertifikasi atas tanda tangan elektronik, yang menunjukkan status subyek hukum dari penanda tangan (prinsip verifikasi), kemudian memastikan bahwa subyek penandatangan tidak menampik dokumen yang dibuatnya kemudian hari (prinsip autentifikasi).

Peran sertifikasi ini mirip dengan peran notaris yang melakukan verifikasi fisik tatap muka dan menyimpan dokumen asli untuk menjamin keaslian.

Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012) telah mengatur dua model tanda tangan elektronik: tidak tersertifikasi (seperti citra tanda tangan yang kemudian dipindai dan dilekatkan ke dokumen) dan tersertifikasi.

Tanda tangan tersertifikasi wajib dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik.

Teknologi asymmetric cryptography melalui Public Key Infrastructure (PKI) dapat dianggap sebagai tanda tangan digital, karena menggunakan metode sertifikasi tanda tangan elektronik yang mampu memberikan tingkat verifikasi dan autentifikasi tertinggi saat ini.

Selain metode tersebut, dikenal juga berbagai metode verifikasi lain, seperti PIN, username/password yang dilengkapi authorization token, atau metode biometrik (sidik jari atau retina). Syaratnya adalah sedikitnya dua tingkat autentifikasi untuk pembuktian “what you have”, “what you know”, atau “who you are” (pasal 39 PP 82/2012).

Solusi: Pemeringkatan dan Penggolongan

Pelaku usaha fintech masih belum dapat memutuskan metode serta pembuktian autentifikasi mana yang harus diadopsi untuk model bisnisnya.

Pada prinsipnya setiap tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi tetap mempunyai kekuatan nilai pembuktian, meskipun relatif lemah karena masih dapat ditampik oleh yang bersangkutan atau dengan mudah diubah oleh pihak lain.

Namun pelaku usaha masih ragu-ragu dalam mengadopsi suatu model karena khawatir dengan risiko tanggung gugat yang akan diembannya jika terjadi sengketa.

Pada akhir 2016, Kementerian Komunikasi dan Informasi memperkenalkan tanda tangan elektronik tersertifikasi penuh (tanda tangan digital) bernama Sivion.

Sayangnya, tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat Sivion, karena membutuhkan proses verifikasi tatap muka dalam penyerahan sertifikat digital.

Padahal, tidak semua skema transaksi membutuhkan sistem autentifikasi penuh dengan kebutuhan tatap muka dan adopsi asymmetric cryptography dan PKI.

Esensi fintech adalah pembukaan saluran distribusi keuangan baru berorientasi ritel, sehingga dapat melayani sektor dengan nilai nominal kecil.

Oleh karena itu, dibutuhkan solusi yang dapat menggolongkan transaksi berdasarkan kebutuhan sertifikasinya.

PP 82/2012 sudah mengatur berbagai pengakuan atas sertifikasi elektronik: terdaftar, tersertifikasi, dan berinduk. Peran otoritas keuangan adalah memberikan pedoman kriteria transaksi berdasarkan pengakuan ini.

Sertifikasi digital penuh mungkin dibutuhkan untuk autentifikasi transaksi bernilai besar. Namun untuk transaksi dengan nominal kecil, diperlukan cara verifikasi dan autentifikasi yang lebih efisien.

Pada akhirnya, fintech hadir untuk mendukung inklusi keuangan, melalui teknologi yang cepat, mudah, dan rendah biaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com