Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi Maksimal 80 Persen

Kompas.com - 22/02/2017, 23:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Batas kepemilikan asing diusulkan tidak lebih dari 80 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, usulan batas maksimal kepemilikan asing sebesar itu bukan hal baru. Sebab ketentuan itu sudah tercantum di dalam Pasal 6 PP Nomor 73 Tahun 1992.

"Dari aturan yang ada yaitu PP 73 Tahun 1992, kepemilikan asing paling tinggi 80 persen," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu saat rapat dengan Komisi XI, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Namun tutur Ani, pemerintah mengubah ketentuan itu pada 1999 dengan mengeluarkan PP Nomor 63 Tahun 1999. Dalam Pasal 10 A aturan itu, kepemilikan asing perusahaan asuransi dibolehkan melebihi batas 80 persen.

Oleh karena itu, pemerintah berniat untuk mengubah ketentuan pasal 10 A tersebut dengan mengembalikan batas maksimal kepemilikan asing di perusahaan asuransi ke angka 80 persen.

Pemerintah sendiri memandang kepemilikan asing di perusahaan asuransi masih perlu. Sebab kepemilikan saham itu diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan sektor asuransi.

Sementara itu bagi perusahaan asuransi yang kepemilikan saham asingnya terlanjur lebih dari 80 persen, pemerintah akan memberikan kelonggaran. Perusahaan itu tidak wajib untuk melakukan penyesuaian kepemilikan saham sesuai aturan baru.

Meski begitu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Isa Rachmatarwata mengatakan, bila perusahaan membutuhkan pengembangan, maka penambahan modal harus disesuaikan dengan kepemilikan sahamnya.

"Proporsi maksimal asing harus 80 persen intinya. Jika enggak ada investor domestik strategis, maka harus IPO minimal 20 persen," kata Isa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com