Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi Maksimal 80 Persen

Kompas.com - 22/02/2017, 23:15 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorM Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Batas kepemilikan asing diusulkan tidak lebih dari 80 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, usulan batas maksimal kepemilikan asing sebesar itu bukan hal baru. Sebab ketentuan itu sudah tercantum di dalam Pasal 6 PP Nomor 73 Tahun 1992.

"Dari aturan yang ada yaitu PP 73 Tahun 1992, kepemilikan asing paling tinggi 80 persen," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu saat rapat dengan Komisi XI, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Namun tutur Ani, pemerintah mengubah ketentuan itu pada 1999 dengan mengeluarkan PP Nomor 63 Tahun 1999. Dalam Pasal 10 A aturan itu, kepemilikan asing perusahaan asuransi dibolehkan melebihi batas 80 persen.

Oleh karena itu, pemerintah berniat untuk mengubah ketentuan pasal 10 A tersebut dengan mengembalikan batas maksimal kepemilikan asing di perusahaan asuransi ke angka 80 persen.

Pemerintah sendiri memandang kepemilikan asing di perusahaan asuransi masih perlu. Sebab kepemilikan saham itu diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan sektor asuransi.

Sementara itu bagi perusahaan asuransi yang kepemilikan saham asingnya terlanjur lebih dari 80 persen, pemerintah akan memberikan kelonggaran. Perusahaan itu tidak wajib untuk melakukan penyesuaian kepemilikan saham sesuai aturan baru.

Meski begitu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Isa Rachmatarwata mengatakan, bila perusahaan membutuhkan pengembangan, maka penambahan modal harus disesuaikan dengan kepemilikan sahamnya.

"Proporsi maksimal asing harus 80 persen intinya. Jika enggak ada investor domestik strategis, maka harus IPO minimal 20 persen," kata Isa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com