Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divestasi Saham Freeport Jadi Momentum Angkat Kemakmuran Papua

Kompas.com - 24/02/2017, 21:52 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo mengatakan, pelepasan saham atau divestasi PT Freeport Indonesia dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengangkat kemakmuran rakyat Indonesia khususnya Papua.

Ari berharap agar pemerintah tidak mundur dalam proses negosiasi dengan Freeport, meskipun tengah menjadi polemik karena Freeport masih menolak tawaran pemerintah yang mewajibkan pelepasan saham sebesar 51 persen.

“Rakyat Papua sampai hari ini punya kepercayaan yang buruk terhadap Jakarta. Kebijakan ini harus jadi pintu masuk pengembalian kepercayaan, yang mana 51 persen saham itu untuk kemakmuran rakyat Papua,” ujar Ari dalam diskusi di kantor PARA Syndicate, di Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).

Ini juga sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo yang ingin membangun Indonesia dari pinggiran.

"Selama ini masyarakat papua yang paling terpinggirkan dari hasil kekayaan tambang di Papua. Dengan mendukung perwujudan kemakmuran rakyat Papua, itu menunjukkan bahwa kita negara yang kuat,” ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menaati semua peraturan yang telah dikeluarkan, salah satunya adalah divestasi saham hingga 51 persen. 

Menurut Jonan, aturan mengenai divestasi saham tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Seperti diketahui, komposisi pemegang saham PT Freeport Indonesia, yaitu 9,36 persen dimiliki oleh pemerintah, 9,36 persen oleh PT Indocopper Investama,  dan 81,28 persen oleh Freeport-McMoran Copper and Gold Inc.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com