Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Sehat Pembagian Uang Suami dan Istri

Kompas.com - 26/02/2017, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk membantu keuangan rumah tangga, biasanya seorang istri tidak akan mau hanya berdiam diri saja di rumah tanpa melakukan sesuatu. Biasanya seorang istri akan bekerja untuk membantu keuangan rumah tangga, entah itu menjadi seorang pegawai atau menjadi wirausaha dengan membuka toko kecil-kecilan di rumah.

Uang adalah hal yang sangat sensitif. Rumah tangga banyak yang gagal hanya karena kondisi keuangan yang tidak stabil. Maka dari itu dalam kehidupan rumah tangga sering dilakukan pembagian antara uang suami dan istri.

Namun selama ini kita sering mendengar bahwa uang suami adalah juga uang istri, namun uang istri hanyalah uang istri saja.

Apakah ini adil? Dalam hukum Islam, hal ini sah-sah saja. Uang istri memang hanyalah uang istri dan tidak bisa diganggu gugat oleh suami.

Termasuk mas kawin yang pernah diberikan suami kepada istri, ataupun hadiah lainnya yang pernah diberikan suami tidak bisa ia minta kembali dari istrinya.

Tentu saja hal di atas akan sangat sulit diterima oleh sang suami. Jika demikian, maka ada baiknya jika Anda beserta pasangan membicarakan hal ini terlebih dahulu sebelum menikah agar tidak terjadi kegagalan rumah tangga yang berujung pada perceraian.

Inilah beberapa tips untuk mengatur pembagian antara uang suami dan istri.

1.    Bagi Rata

Ini adalah hal pertama yang perlu dilakukan. Saat gajian tiba, hitunglah berapa jumlah pengeluaran yang akan dibayarkan setiap bulannya. Pengeluaran bulanan sudah termasuk cicilan rumah, kendaraan, pengeluaran bulanan, tabungan, dana asuransi, biaya untuk investasi, juga dana untuk pensiunan, dan lain sebagainya.

Setelah mengetahui berapa total keseluruhan, langsung dibagi dua. Hasil yang diperoleh adalah hasil yang memang harus Anda dan pasangan setorkan setiap bulannya dari total penghasilan yang diterima.

Setelah itu, simpanlah dana tersebut secara terpisah. Bisa dibuat di bank, atau dibuat dalam dompet khusus. Jangan pernah ganggu gugat uang yang telah disisihkan untuk pengeluaran ini.

2.    Bagi Berdasarkan Gaji Masing-Masing

Hal ini dilakukan dengan cara menjumlahkan berapa gaji Anda dan pasangan terlebih dahulu. Lalu hitunglah berapa persentase yang menjadi jatah Anda dan pasangan dengan cara membagi gaji masing-masing dengan total gaji yang didapatkan.

Hasil dari persentase yang didapatkan adalah yang harus Anda dan pasangan bayarkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga setiap bulannya.

Misalnya: gaji istri Rp 6.000.000 dan gaji suami Rp 9.000.000. Total gaji keduanya Rp 15.000.000.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com