Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips supaya Ahli Waris Tidak Kerepotan Saat Ditinggal Mangkat

Kompas.com - 26/02/2017, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Usia manusia tidak ada yang tahu. Seseorang bisa meninggal dunia kapan saja. Maka itu, perlu persiapan yang memadai baik dari sisi lahir maupun batin.

Dari sisi lahir, pernahkah Anda membayangkan apa yang akan terjadi pada aset atau harga yang sudah Anda kumpulkan selama ini, bila mendadak Anda meninggal dunia? Atau, bagaimana dengan utang-utang Anda saat ini?

Harta benda memang tidak kita bawa ke alam baka. Tapi, akan lebih baik juga bila Anda melakukan persiapan supaya harta atau Anda tetap bermanfaat ketika ditinggal empunya.

Banyak kasus terjadi di mana para ahli waris kerepotan mengurus harta warisan. Ada yang karena aset si pewaris tertahan di lembaga keuangan, ada juga yang ahli warisnya pusing tujuh keliling gara-gara diburu pemburu utang.

Sayang sekali bukan bila aset yang Anda wariskan malah tidak bermanfaat optimal. Atau sebaliknya, masalah finansial yang Anda tinggalkan membuat ahli waris Anda kelimpungan.

Nah, supaya ahli waris Anda kelak tidak kerepotan apabila mendadak Anda meninggal dunia, lebih baik melakukan antisipasi.

1.    Daftar aset dan utang

Sisihkan waktu untuk mendaftar semua aset dan utang yang Anda miliki. Bukan sekadar mendaftar, akan lebih baik bila Anda juga memeriksa dokumentasinya.

Misalkan, untuk aset berupa produk keuangan seperti deposito, reksadana, saham, obligasi, apakah sudah tertera jelas siapa nama ahli waris yang ditunjuk? Bila ada aset dalam bentuk property, pastikan juga nama di sertifikat sudah diubah sesuai kebutuhan.

Ahli waris yang bisa dicantumkan adalah pasangan atau anak,  bila status sudah menikah. Bila masih lajang, orangtua atau saudara bisa menjadi ahli waris.

2.    Mekanisme syarat pencairan

Bila aset Anda banyak di produk-produk keuangan, jangan segan-segan untuk menanyakan pada bank, manajer investasi atau sekuritas, tentang syarat seputar mekanisme pencairan bila si pemilik meninggal dunia.

Walau di kolom ahli waris sudah Anda cantumkan nama, beberapa instansi tetap meminta surat kuasa khusus yang disahkan notaris bila hendak mencairkan pasca pemilik meninggal dunia.

3.    Perbarui bila ada perubahan status

Memperbarui data apabila ada perubahan, sangat penting Anda lakukan. Misalnya, Anda membeli asuransi jiwa saat menjadi pencari nafkah untuk keluarga besar dan status masih lajang.

Nama di kolom ahli waris mungkin ibu atau adik Anda. Kini, setelah sudah menikah dan memiliki keluarga sendiri, Anda mungkin merasa perlu mengganti nama ahli waris menjadi istri atau anak. Lakukan langkah ini segera selagi bisa agar tidak ada masalah kelak.

4.    Buatlah surat wasiat

Persoalan warisan kerap menjadi sumber perpecahan keluarga. Supaya tidak mewarisi masalah kelak, mengapa tidak menyusun surat wasiat?

Isi surat wasiat harus tegas menyebutkan hukum waris apa yang digunakan, apakah hukum waris Islam, hukum adat atau hukum perdata. Tulislah siapa yang yang berhak mendapat warisan dan apa warisan dan berapa besarnya.

Kompas TV Kakak-Adik Ribut Besar Soal Warisan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com