Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Freeport "Ngotot" Soal Pajak?

Kompas.com - 26/02/2017, 19:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Negosiasi Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia masih alot. Padahal pemerintah sudah memberikan opsi agar perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tetap bisa ekspor konsentrat.

Opsi tersebut yaitu mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Namun Freeport enggan menerima status itu sebelum ada kepastian sistem perpajakan yang tetap (nail down) seperti ketentuan di KK.

Padahal menurut Direktorat Jenderal Pajak, Freeport justru bisa membayar pajak seusai sistem prevailing lebih rendah bila mengubah statusnya dari KK ke IUPK. Sebab pajak perusahaan tambang sedang mengalami trend penurunan.

Lantas mengapa Freeport begitu ngotot meminta pajak tetap?

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, permintaan Freeport tidak terlepas dari cara pandang bisnis jangka panjang.

"Perusahaaan dengan kontrak panjang dan investasi besar, (akan cenderung) memilih nail down supaya bisa membuat prediksi dan proyeksi (jangka panjang)," kata Yustinus kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (26/2/2017).

Perusahaan dengan kontrak panjang dan investasi besar justru dinilai akan kesulitan membuat prediksi dan proyeksi bisnis jangka panjang bila menggunakan pajak prevailing.

Sebab dengan sistem itu tarif pajak bisa berubah-ubah. Meski begitu bukan berarti tidak ada perusahaan besar yang menggunakan pajak prevailing.

Di sektor tambang, Newmont yang kini bernama Amman, juga menggunakan pajak prevailing. Kasus Amman ini tutur Yustinus, kerap dijadikan dasar untuk mempertanyakan mengapa Freeport tidak mau pajak prevailing.

Namun ia melihat ada perbedaan antara Freeport dan Amman. "Jawabannya, dan ternyata banyak pejabat enggak paham, karena Amman tidak membangun tambang bawah tanah yang butuh investasi besar, maka dia tidak perlu certainty jangka panjang," ujarnya.

Ia menyarankan pemerintah untuk tidak melihat persoalan Freeport dari sudut panjang penerimaan negara semata namun juga dari investasi. Harus ada pertimbangan lain yang dimasukan dalam komponen perhitungan kebijakan terkait pajak.

Pajak Freeport

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai keberatan PT Freeport Indonesia terkait persoalan pajak adalah hak perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.

Hanya, keberatan itu justru memunculkan pertanyaan."Saya kira mereka perlu menghitung ulang apakah benar (menjadi) IUPK menimbulkan beban pajak baru dan merugikan mereka?," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com