JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson sebelumnya secara tegas mengatakan, akan membawa kisruh PT Freeport Indonesia (PT FI) dengan pemerintah Indonesia ke arbitrase jika tak kunjung menemukan kata sepakat terkait peralihan dan penerapan status kontrak karya.
(Baca: Saat Pemerintah dan Freeport Saling Ancam Terkait Arbitrase
Pernyataan bos besar Freeport tersebut pun menuai beragam tanggapan, salah satunya dari Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan usai bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
"Kami merasakan ada penekanan oleh Freeport kepada pemerintah, dengan ada ancaman membawa ke arbitrase," ujar Otto di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Menurut mantan Pengacara Jessica Wongso ini, semestinya PT FI patuh terhadap peraturan yang dibuat pemerintah terkait perubahan status kontrak karya yang ditujukan ke PT FI.
"Kami melihat di dalam perjanjian itu sendiri sebenarnya kan di dalam perjanjian itu disebutkan bahwa Freeport harus mengikuti peraturan dari pemerintah dari waktu ke waktu," tutur Otto.
Artinya, setiap perubahan peraturan yang diterbitkan pemerintah, PT FI harus mematuhinya, karena tambang yang mereka manfaatkan sumber daya alamnya berasal dari tanah air yang pengawasannya dilakukan secara langsung oleh pemerintah.
Menurut Otto, meskipun perjanjian itu ada maka pemerintah itu kalau membuat aturan baru maka mereka harus mengikutnya. Jadi jangan dianggap aturan yang dibuat pemerintah itu sebagai pelanggaran terhadap kontrak.
"Karena ada ketentuan mengatakan bahwa itu harus diikuti. Apalagi ini menyangkut SDA, bumi dan air kan dikuasai negara. Jadi saya kira tidak bisa dikatakan adanya PP ini melanggar perjanjian yang sudah ada," terangnya.
Lebih jauh, pihaknya pun berencana menganalisa secara rinci isi perjanjian-perjanjian kontrak karya antara pemerintah dengan Freeport Indonesia agar terjadi kesepahaman dan tidak ada yang merugikan antara pihak Freeport dengan pemerintah.
(Baca: Ini Syarat Kasus Freeport Bisa Diajukan ke Forum Arbitrase)
"Bicara soal perjanjian, kami sedang menganalisis apakah Freeport yang sebenarnya melakukan breach of contract dengan adanya pelanggaran tersebut, antara lain lingkungan hidup dan sebagainya. Ini kami sedang teliti, dugaan ini akan kami buktikan dulu. Kalau ini strong sekali, kami akan lakukan upaya hukum," pungkasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.