Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Investasi Pulsa Mi One

Kompas.com - 28/02/2017, 09:00 WIB

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai dan tidak ikut berinvestasi jual beli pulsa elektronik yang disebarkan PT Mi One Global Indonesia.

Pasalnya, Satgas Waspada Investasi maupun kantor Pusat OJK telah menghentikan dan melarang PT Mi One Global Indonesia beraktivitas termasuk merekrut anggota baru di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah Dadang Ibnu Windartoko di Palangka Raya, Senin (27/2/2017).

"Kalau ada masyarakat Kalteng yang merasa atau telah dirugikan oleh PT Mi One Global Indonesia, silahkan laporkan ke OJK. Laporan itu akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Dadang.
 
Sebelumnya, Leader Palangka Raya dan para pengurus PT Mi One Global Indonesia per 19 Januari 2017 datang dan melakukan pertemuan dengan OJK Kalteng.

Namun, dalam pertemuan itu, OJK Kalteng tetap memegang teguh surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Direktur PT Mi One Global Indonesia Dadeng Hidayat dengan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.

Dadang mengatakan Surat terrsebut mengenai PT Mi One Global Indonesia harus tetap menghentikan kegiatan jual beli pulsa elektronik dan tidak melakukan perekrutan member lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Kalteng sejak ditandatangani surat tersebut.

"Jadi, masyarakat jangan sampai tertipu apabila ada pihak PT Mi One Global Indonesia menunjukkan foto-foto pertemuan dengan OJK Kalteng untuk memperkuat pernyataan pihaknya telah direstui OJK," ucapnya.

OJK dan Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat sebelum berinvestasi agar memastikan perusahaan penawar investasi tersebut telah memiliki izin usaha dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kemudian, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Jika ditemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengonsultasikan atau melaporkan kepada layanan konsumen OJK di 1500655 atau email ke konsumen@ojk.go.id maupun waspadainvestasi@ojk.go.id.

"Masyarakat juga bisa melihat langsung daftar perusahaan yang tidak terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK. Itu dimuat di laman http://sikapiuangmu.ojk.go.id," ucap Dadang.

Kompas TV Kasus penipuan berdalih investasi semakin marak terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun angkat bicara dengan semakin menjamurnnya perusahaan berdalih investasi yang ternyata menimbulkan kerugian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com