Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Tunjangan untuk PNS Bidang Kearsipan

Kompas.com - 28/02/2017, 12:15 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional arsiparis, pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja.

Atas dasar pertimbangan tersebut, seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabiet, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional arsiparis.

Menurut Perpres ini, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional arsiparis, diberikan tunjangan arsiparis setiap bulan.

Adapun besaran tunjangan arsiparis berdasarkan tingkat keahlian yakni, arsiparis utama atau jenjang ahli utama mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1.300.000, arsiparis madya atau jenjang ahli madya sebesar Rp 1.100.000, arsiparis muda atau jenjang ahli muda Rp 800.000 dan arsiparis pertama atau jenjang ahli pertama sebesar Rp 520.000.

Untuk arsiparis berdasarkan tingkat keterampilan, arsiparis penyelia atau jenjang jabatan penyelia mendapatkan tunjangan sebesar Rp 700.000, arsiparis mahir atau jenjang jabatan pelaksana lanjutan sebesar Rp 420.000 dan arsiparis terampil atau jenjang jabatan pelaksana sebesar Rp 350.000.

Pemberian tunjangan arsiparis bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemberian tunjangan arsiparis dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan arsiparis, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan fungsional arsiparis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 16 Februari 2017 itu.

Kompas TV Ratusan Pegawai Negeri Sipil mengikuti rangkaian seleksi dalam lelang jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Klungkung, Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com