Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Kompas.com - 28/02/2017, 17:59 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta pada bank perkreditan rakyat (BPR).

Keputusan ini berdasarkan evaluasi yang dilakukan LPS. Tingkat bunga penjaminan itu berlaku selama periode 12 Januari 2017 sampai dengan 15 Mei 2017. Rinciannya adalah tingkat bunga penjaminan untuk simpanan pada bank umum dalam rupiah sebesar 6,25 persen dan valas 0,75 persen. Adapun tingkat bunga penjaminan untuk BPR dalam rupiah sebesar 8,75 persen.

LPS menilai, tingkat bunga penjaminan itu masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. "Selain itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri secara umum dipandang resilient, yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan yang terjaga," kata Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho dalam pernyataan resmi, Selasa (28/2/2017).

Namun demikian, imbuh Samsu, perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal patut untuk dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas. Ini terutama rencana ekspansi kebijakan fiskal pemerintah AS yang berpotensi menyebabkan kenaikan suku bunga acuan AS Fed Fund Rate yang lebih cepat.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," ungkap Samsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com