Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Klasifikasi Barang dan Bea Masuk Impor yang Baru Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 01/03/2017, 06:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

PMK Nomor 6/PMK.010/2017 ini terbit berdasarkan amandemen terhadap Harmonized System (HS) dan revisi ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) tahun 2012.

Direktur Teknis Kepabeanan, Oza Olavia mengungkapkan perubahan HS dan AHTN 2012 ke AHTN 2017 yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2017 menyebabkan adanya beberapa penyesuaian di antaranya terdapat perubahan tarif dari 10 digit menjadi 8 digit.

“Ketentuan ini berlaku untuk semua negara ASEAN” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/2/2017).

Dalam mengantisipasi perubahan peraturan ini, Oza Olavia turut mengimbau kepada para pengguna jasa untuk segera melakukan update modul kepabeanan terkait pemberlakukan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017 dengan mengunduh patch modul di website resmi Bea Cukai.

“Update modul dapat dilakukan sebelum 1 Maret 2017 dan tetap bisa digunakan untuk struktur klasifikasi 10 digit sebelum tanggal 1 Maret, mulai tanggal 1 Maret hanya bisa digunakan untuk 8 digit,” tambahnya.

Selain melakukan pembaruan modul, para pengguna jasa juga harus melakukan penyesuaian IT Inventory atau aplikasi di perusahaan yang menggunakan kode HS. Oza menambahkan, para pengguna jasa juga diharapkan untuk memperbarui informasi penyesuaian kode HS atau tarif preferensi. Peraturan dan referensi terkait perubahan BTKI 2017 juga dapat diunduh di website resmi Bea Cukai.

Sementara itu, Indonesia National Single Window (INSW) juga akan melakukan maintenance terhadap sistem aplikasinya untuk melakukan persiapan implementasi BTKI 2017. Kemarin dilakukan maintenance mulai pukul 23.00.

“Pemrosesan dokumen perijinan, rekomendasi, dan kepabeanan impor maupun ekspor di sistem INSW akan diberhentikan sementara selama 2 jam, dan diharapkan kepada pengguna sistem INSW dapat mengirimkan dokumennya sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Oza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com